KRL Jakarta Kota-Cikarang Beroperasi, 32 Perlintasan Liar Akan Ditutup
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi segera menutup perlintasan kereta api sebidang diwilayahnya. Penutupan itu sangat diperlukan menyusul September mendatang Commuter Line resmi dioperasikan dari Jakarta Kota hingga Stasiun Cikarang.
”Kami akan melakukan penutupan dalam waktu dekat ini, penutupan itu sudah melalui persetujuan dari Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi Suhup.
Menurut Suhup, perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu itu ilegal. Selain ilegal, lanjut dia, perlintasan sebidang tersebut rawan kecelakaan dan disepanjang jalur kereta api memang sangat berdekatan dengan permukiman warga. Sehingga, perlintasan kereta api seharusnya steril dari aktivitas warga dan pemukiman.
Suhup menjelaskan, perlintasan tidak berpalang pintu berada di sepanjang 30 kilometer jalur kereta api di Kabupaten Bekasi, mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin yang berbatas dengan Kabupaten Karawang.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, saat ini terdapat 13 pintu perlintasan resmi yang dijaga dan 32 pintu perlintasan resmi yang tidak dijaga antara lintas Bekasi-Kedunggedeh.”Harus dikaji untuk ditutup demi keselamatan warga Bekasi,” katanya.
Kabid Prasarana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, E.Y Taufik mengatakan, Bekasi dan Kementerian Perhubungan sudah melakukan kerja sama terkait pengurangan jumlah perlintasan sebidang tersebut.
”Perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang harus ditutup dan mengantinya dengan membangun flyover atau underpass baik untuk jalur kereta api maupun jalan,” katanya.
”Kami akan melakukan penutupan dalam waktu dekat ini, penutupan itu sudah melalui persetujuan dari Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi Suhup.
Menurut Suhup, perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu itu ilegal. Selain ilegal, lanjut dia, perlintasan sebidang tersebut rawan kecelakaan dan disepanjang jalur kereta api memang sangat berdekatan dengan permukiman warga. Sehingga, perlintasan kereta api seharusnya steril dari aktivitas warga dan pemukiman.
Suhup menjelaskan, perlintasan tidak berpalang pintu berada di sepanjang 30 kilometer jalur kereta api di Kabupaten Bekasi, mulai dari Kecamatan Tambun Selatan hingga Kedungwaringin yang berbatas dengan Kabupaten Karawang.
Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, saat ini terdapat 13 pintu perlintasan resmi yang dijaga dan 32 pintu perlintasan resmi yang tidak dijaga antara lintas Bekasi-Kedunggedeh.”Harus dikaji untuk ditutup demi keselamatan warga Bekasi,” katanya.
Kabid Prasarana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, E.Y Taufik mengatakan, Bekasi dan Kementerian Perhubungan sudah melakukan kerja sama terkait pengurangan jumlah perlintasan sebidang tersebut.
”Perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang harus ditutup dan mengantinya dengan membangun flyover atau underpass baik untuk jalur kereta api maupun jalan,” katanya.
(whb)