Polisi Buru Jaringan Pretty Asmara di Dunia Hiburan

Selasa, 18 Juli 2017 - 20:18 WIB
Polisi Buru Jaringan Pretty Asmara di Dunia Hiburan
Polisi Buru Jaringan Pretty Asmara di Dunia Hiburan
A A A
JAKARTA - Polisi sudah menetapkan aktris lawas yang juga komedian, Pretty Asmara (40) sebagai terduga pengedar narkoba. Polisi kini memburu tersangka lain yang masuk jaringan Pretty Asmara di dunia hiburan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, polisi masih terus menggali keterangan dari Pretty Asmar terkait sepak terjangnya di bisnis narkoba.

"Masih dimintai keterangan sudah berapa yang disuplai narkoba olehnya (Pretty) selama dia menjadi (terduga) pengedar," ujar Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Diberitakan sebelumnya, Pretty Asmara diciduk dari sebuah hotel di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat bersama rekannya seorang wiraswasta berinisial HMD (47). Keduanya ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, dan happy five. (Baca: Selain Pretty Asmara, Polisi Amankan 7 Pekerja Hiburan Lain)

Sementara itu, Kasubdit II Narkoba Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Doni Alexander, menyebutkan, dari hasil tes urine, Pretty Asmara memang negatif mengkonsumsi narkoba jenis amphetamine dan benzodiazepin (obat penenang) Namun, Pretty Asmara berperan sebagai orang yang mengkondisikan HMD untuk menyiapkan barang haram tersebut.

"Target kami sebenarnya HMD tapi ternyata PA ini (Pretty Asmara) juga perantara, orang yang menyediakan, menyiapkan, dan membayarkannya," tuturnya.

Saat ini, polisi sedang menelusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya melalui nomor telepon yang ada di ponsel Pretty Asrama. Polisi juga tengah memburu seseorang bernama Alvin yang diketahui mengatur acara pesta narkoba di hotel tersebut.

Pretty Asmara kini dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5665 seconds (0.1#10.140)