Polisi Akan Serahkan Ki Gendeng Pamungkas ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Berkas kasus diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan paranormal Ki Gendeng Pamungkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Saat ini, polisi pun menyerahkan tahap duanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kejari Bogor telah menyatakan berkas kasus Ki Gendeng Pamungkas lengkap. Maka itu, kata dia, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilaksanakan penyerahan tahap dua ke Kejari Bogor," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Menurutnya, Ki Gendeng Pamungkas dikenakan Pasal 4 huruf B jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.
"Saat ini, kita tinggal tunggu waktu pengadilannya saja kapan," katanya. (Baca Juga: Diciduk Polisi, Ki Gendeng Tak Menyesal Lakukan Perbuatan Diskriminatif(mhd)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kejari Bogor telah menyatakan berkas kasus Ki Gendeng Pamungkas lengkap. Maka itu, kata dia, pihaknya akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
"Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilaksanakan penyerahan tahap dua ke Kejari Bogor," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Menurutnya, Ki Gendeng Pamungkas dikenakan Pasal 4 huruf B jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU 11 Th 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.
"Saat ini, kita tinggal tunggu waktu pengadilannya saja kapan," katanya. (Baca Juga: Diciduk Polisi, Ki Gendeng Tak Menyesal Lakukan Perbuatan Diskriminatif(mhd)