Ahok Kembali ke Rutan Mako Brimob, IPW: Ini Pelanggaran Hukum Serius

Kamis, 22 Juni 2017 - 12:05 WIB
Ahok Kembali ke Rutan Mako Brimob, IPW: Ini Pelanggaran Hukum Serius
Ahok Kembali ke Rutan Mako Brimob, IPW: Ini Pelanggaran Hukum Serius
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) dikembalikan lagi ke Mako Brimob Kelapa Dua setelah pada sore kemarin sempat dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, tindakan itu termasuk pelanggaran hukum

"Ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob, meski perkaranya sudah inkrach adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius. Untuk itu, kami berharap Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi dan segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)," kata Neta kepada Sindonews, Kamis (22/6/2017).

Neta melanjutkan, sebagai institusi penegak hukum Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen, sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Penempatan Ahok setelah inkrach menjadi narapidana (napi) adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa. Anehnya, kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua," tanya Neta.

Dia melanjutkan, pelanggaran hukum pertama dilakukan rezim SBY yang mengistimewakan Aulia Pohan di Rutan Brimob. Pelanggaran hukum kedua dilakukan rezim Jokowi yang mengistimewakan Ahok di Rutan Brimob.

"Untuk itu Brimob dan Polri tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi lagi. Rutan Brimob tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah olah tidak mau perduli dengan ketentuan hukum yang ada," lanjutnya.

Semua pihak, kata Neta, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP. "Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini seharusnya mengundurkan diri saja karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kalapas Cipinang, Abdul Ghani membenarkan bahwa pada Rabu sore sekira pukul 16.00 WIB, terpidana penistaan agama dieksekusi ke LP Cipinang. Mempertimbangkan alasan keamanan, akhirnya Ahok dikembalikan ke Mako Brimob Kelapa Dua.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9273 seconds (0.1#10.140)