Selama Ramadan, Rumah Makan dan Tempat Hiburan Tutup Sementara

Rabu, 31 Mei 2017 - 11:49 WIB
Selama Ramadan, Rumah...
Selama Ramadan, Rumah Makan dan Tempat Hiburan Tutup Sementara
A A A
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyambanfgi sejumlah tempat yang menjual makanan dan minuman di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Rabu (31/5/2017).

Kedatangan petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut untuk menempelkan surat edaran Bupati Tangerang tentang penutupan sementara rumah makan, kafe, dan restoran selama bulan suci Ramadan.

Kepala Bidang Trantibum Pol PP Kabupaten Tangerang, Zamzam Manohara menuturkan, sesuai dengan instruksi Bupati Tangerang, tempat-tempat yang menjual makanan dan minuman selama Ramadan ini harus tutup sementara.

"Untuk semua kafe, restoran, dan rumah makan tutup sementara pada siang hari dan dapat dibuka kembali pada Pukul 16.00 WIB sampai dengan Imsak," katanya saat dikonfimasi Okezone, Rabu (31/5/2017).

Tak hanya rumah makan, dia juga mengatakan, semua jenis tempat-tempat hiburan malam seperti diskotik, kelab, biliar, dan panti pijat pada Ramadan akan ditutup sementara sampai dengan 7 hari setelah Hari Raya ldul Fitri 1438 H.

"Kita tegas, semua tempat usaha yang melakukan kegiatan peredaran penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C agar menutup sementara kegiatan usahanya," ucapnya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pengelola baik rumah makan maupun tempat hiburan agar mematuhi instruksi dan surat edaran bupati. Hal tersebut semata-mata agar pelaksanaan ibadah puasa berjalan aman, nyaman, tentram, tertib, dan kondusif.

"Saya harap semua pihak bisa mematuhi instruksi ini apabila tidak mengindahkan edaran ini maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1049 seconds (0.1#10.140)