Ramadan, Tempat Hiburan Malam di DKI Hanya Beroperasi Lima Jam

Kamis, 18 Mei 2017 - 20:26 WIB
Ramadan, Tempat Hiburan Malam di DKI Hanya Beroperasi Lima Jam
Ramadan, Tempat Hiburan Malam di DKI Hanya Beroperasi Lima Jam
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap menjaga kesucian bulan Ramadan mendatang dengan mengatur waktu operasi tempat hiburan malam dan sweeping minuman beralkohol serta lokasi prostitusi di warung remang-remang. Masyarakat diimbau tidak melakukan sweeping sendiri apabila melihat praktik-praktik penoda bulan suci itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Jupan Royter mengatakan, menjelang Ramadhan 1438 Hijriah, semua pihak terkait telah diundang untuk kordinasi dalam menjaga kesucian ibadah Ramadan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2015, waktu operasional tempat hiburan malam harus diatur, yakni mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB untuk tempat karaoke dan live music.

Dia pun menyatakan siap menjaga komitmen itu dengan melakukan sweeping tempat hiburan malam seperti Mangga Besar, Koja, Gajah Mada, Daan Mogot, Kemang, Pondok Indah, Jakarta Timur, dan beberapa hotel bintang yang memiliki tempat hiburan.

“Pengawasannya H-1 pada 26 Mei. Sanksinya kami lakukan penutupan sementara untuk mengamankan perda. Kalau masih bandel kita kasih surat peringatan, kalau masih bandel kami akan lakukan penyegelan dari Dinas Pariwisata, kami cuma eksekusi,” kata Jupan Royter di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Selain melakukan sweeping tempat hiburan malam, Jupan juga mengatakan akan sweeping penjualan minuman beralkohol dan prostitusi yang biasanya dilakukan di warung remang-remang sekitar kawasan Jakarta Utara dan Timur. Hal itu dilakukan bersama pihak kepolisian, tokoh masyarakat dan sebagainya.

Untuk itu, Jupan mengimbau kepada organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping tanpa berkoordinasi dengan aparat. Dia menyarankan agar organisasi masyarakat ataupun masyarakat lebih mengamankan daerahnya dengan meningkatkan siskamling, petasan, kebakaran, pencurian dan kekerasan.

“Kami sudah memiliki pasukan gabungan untuk menjaga kesucian Ramadan, lima polisi intelkam dan lima Pam Obvit, tentara korko gartap 5 kemudi,” ungkapnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan untuk mengatur tempat hiburan malam, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh tempat hiburan ymalam yang ada di Jakarta. Dia berharap agar pemilik tempat hiburan mentaati peraturan tersebut.

Catur menuturkan, dalam surat edaran tersebut, Pemprov DKI mewajibkan seluruh industri hiburan malam untuk tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idul Fitri. Terkecuali, usaha karaoke dan musik hidup pada Ramadan. Jenis hiburan yang harus tutup yakni, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan.

Untuk waktu operasional, Catur mengatakan hanya tempat permainan bola sodok yang diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai 24.00 WIB asal tidak satu ruangan dengan musik hidup, karaoke atau tidak dengan hiburan malam. Apabila satu ruangan dengan musik hidup dan karaoke akan baru mulai beroperasi pukul 20.30-24.00 WIB.

Namun bila satu ruangan dengan klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, dan usaha bar yang berdiri sendiri harus tutup selama Ramadan. Terkecuali menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
(dam,ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6932 seconds (0.1#10.140)