Ditendang, Pengemudi Ojek Online Bekasi Keroyok Opang
A
A
A
BEKASI - Ratusan pengemudi ojek online di Bekasi mengamuk setelah kendaraan milik driver ojek online ditendang oleh seorang ojek pangkalan (opang) di Jalan IR H Juanda, Kelurahan Teluk Buyung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (17/4/2017) pukul 20.30 WIB.
Akibat kejadian itu, ojek pangkalan bernama Wahyu Pratama ini (31) mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuhnya. Beruntungnya, dalam peristiwa tersebut tidak memakan korban jiwa dan kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota untuk menindaklanjutinya.
Peristiwa itu bermula ketika seorang driver berbasis aplikasi tersebut tengah menunggu penumpang di Bundaran Bulan-Bulan. Tiba - tiba datang pemuda tersebut dan menendang sejumlah sepeda motor milik ojek online sampai jatuh. Sebab, ojek online tersebut menghalangi jalan.
Saat itu, Wahyu menegur pengemudi ojek online yang sedang menunggu penumpang di tikungan yang mendekati rel kereta api, agar pindah dari lokasi. Sebab berdasarkan kesepakatan yang ada, ojek online tidak boleh mangkal di dekat pintu keluar Stasiun Bekasi.
Namun hanya dibolehkan di sebelah timur pos polisi setempat. Lantaran tegurannya diacuhkan pengemudi ojek, Wahyu merasa jengkel. Wahyu lalu mengambil sepeda motornya dan menabrakan ke sepeda motor para pengemudi ojek online. Bahkan, Wahyu turun memukul pengemudi ojek online itu.
Tidak terima dipukul, pengemudi ojek online langsung menghubungi rekan-rekannya untuk meminta bantuan. Beberapa saat kemudian, belasan pengemudi ojek online tiba di lokasi dan mengeroyok Wahyu dengan membabi buta. Anggota bergegas ke lokasi untuk melerai kedua belah pihak.
"Awalnya kita lagi mau narik penumpang, tau-tau tuh orang, main tendang motor aja sampe pada jatuh. Banyak motor yang di tendang," kata salah satu pengemudi ojek online, M Ryand kepada wartawan. Sehingga, semua ojek online marah dan mengamuk di lokasi kejadian.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, sampai saat ini kasus pengeroyokan tersebut masih ditangani penyidik. Sementara pengemudi ojek online dan timer bus Elf masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sudah ada imbauan kepada pengemudi ojek online agar menahan diri dan serahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian," katanya. Untuk itu, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, apalagi menggunakan tindakan kekerasan, semuanya bisa diselesaikan secara hukum.
Akibat kejadian itu, ojek pangkalan bernama Wahyu Pratama ini (31) mengalami luka memar di bagian kepala dan tubuhnya. Beruntungnya, dalam peristiwa tersebut tidak memakan korban jiwa dan kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi Kota untuk menindaklanjutinya.
Peristiwa itu bermula ketika seorang driver berbasis aplikasi tersebut tengah menunggu penumpang di Bundaran Bulan-Bulan. Tiba - tiba datang pemuda tersebut dan menendang sejumlah sepeda motor milik ojek online sampai jatuh. Sebab, ojek online tersebut menghalangi jalan.
Saat itu, Wahyu menegur pengemudi ojek online yang sedang menunggu penumpang di tikungan yang mendekati rel kereta api, agar pindah dari lokasi. Sebab berdasarkan kesepakatan yang ada, ojek online tidak boleh mangkal di dekat pintu keluar Stasiun Bekasi.
Namun hanya dibolehkan di sebelah timur pos polisi setempat. Lantaran tegurannya diacuhkan pengemudi ojek, Wahyu merasa jengkel. Wahyu lalu mengambil sepeda motornya dan menabrakan ke sepeda motor para pengemudi ojek online. Bahkan, Wahyu turun memukul pengemudi ojek online itu.
Tidak terima dipukul, pengemudi ojek online langsung menghubungi rekan-rekannya untuk meminta bantuan. Beberapa saat kemudian, belasan pengemudi ojek online tiba di lokasi dan mengeroyok Wahyu dengan membabi buta. Anggota bergegas ke lokasi untuk melerai kedua belah pihak.
"Awalnya kita lagi mau narik penumpang, tau-tau tuh orang, main tendang motor aja sampe pada jatuh. Banyak motor yang di tendang," kata salah satu pengemudi ojek online, M Ryand kepada wartawan. Sehingga, semua ojek online marah dan mengamuk di lokasi kejadian.
Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, sampai saat ini kasus pengeroyokan tersebut masih ditangani penyidik. Sementara pengemudi ojek online dan timer bus Elf masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sudah ada imbauan kepada pengemudi ojek online agar menahan diri dan serahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian," katanya. Untuk itu, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, apalagi menggunakan tindakan kekerasan, semuanya bisa diselesaikan secara hukum.
(ysw)