Bawaslu DKI Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos mengatakan Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang di 2 TPS. Pemungutan suara ulang dilakukan karena ada pemilih yang menggunakan surat C6 yang bukan miliknya untuk mencoblos.
TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang yakni di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat dan di TPS 19 di Pondok Kelapa Jakarta Timur.
"Alasannya yang lebih dari satu orang yang menggunakan hak pilih menggunakan C6 yang bukan hak miliknya, lebih dari satu orang atau dua orang di masing-masing TPS sebagaimana yang saya sebutkan tadi," kata Betty kepada wartawan, Jumat (21/4/2017).
Ia menambahkan, pemungutan suara ulang rencananya akan digelar pada Sabtu 22 April 2017 besok.
"Mudah-mudahan besok hari Sabtu PSU siap diselenggarakan di dua kota tersebut untuk kemudian dilakukan pemungutan suara ulang dengan KPPS diganti semua di dua KPPS yang dimaksud," lanjutnya.
Ia pun menjamin kebutuhan untuk pemungutan suara ulang sudah disiapkan. "Untuk surat suara pemungutan suara ulang memang sudah disiapkan sebanyak 2.000 lembar, jadi kalau ada dua TPS rasanya cukup untuk menyelenggarakan PSU tidak perlu lagi menambah jumlah surat suara," katanya.
TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang yakni di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat dan di TPS 19 di Pondok Kelapa Jakarta Timur.
"Alasannya yang lebih dari satu orang yang menggunakan hak pilih menggunakan C6 yang bukan hak miliknya, lebih dari satu orang atau dua orang di masing-masing TPS sebagaimana yang saya sebutkan tadi," kata Betty kepada wartawan, Jumat (21/4/2017).
Ia menambahkan, pemungutan suara ulang rencananya akan digelar pada Sabtu 22 April 2017 besok.
"Mudah-mudahan besok hari Sabtu PSU siap diselenggarakan di dua kota tersebut untuk kemudian dilakukan pemungutan suara ulang dengan KPPS diganti semua di dua KPPS yang dimaksud," lanjutnya.
Ia pun menjamin kebutuhan untuk pemungutan suara ulang sudah disiapkan. "Untuk surat suara pemungutan suara ulang memang sudah disiapkan sebanyak 2.000 lembar, jadi kalau ada dua TPS rasanya cukup untuk menyelenggarakan PSU tidak perlu lagi menambah jumlah surat suara," katanya.
(ysw)