Surat Suara Sudah Tercoblos, Panwascam Jaktim: Itu Kesalahan Pemilih Pemula
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi membantah kabar soal surat suara yang sudah terlebih dahulu dicoblos di TPS 128 RW 14 RT 5, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung surat suara sudah dicoblos.
"Jadi begini, ada pemilih pemula, dia nyoblos. Dia mengaku nyoblos sampai tembus ke belakang," kata Sahrozi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (19/4/2017).
Menurut Sahrozi, pemilih pemula ini bertanya kepada petugas TPS mengenai kondisi surat suara miliknya usai dicoblos.
"Kok tembus ya jangan-jangan enggak sah karena salah coblos. Akhirnya dia minta surat suara pengganti oleh KPPS dan dikasih satu surat suara pengganti," katanya.
Sahrozi kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan pencoblosan lebih dulu namun karena kesalahpahaman pemilih pemula. "Itu bukan dicoblos lebih dahulu. Kalau pemilih merasa salah coblos bisa meminta surat suara pengganti," katanya.
Ia menjelaskan, nantinya hanya satu surat suara yang dihitung dari kejadian tersebut. "Nanti yang dihitung tetap satu. Yang salah coblos dianggap surat suara rusak," katanya.
"Jadi begini, ada pemilih pemula, dia nyoblos. Dia mengaku nyoblos sampai tembus ke belakang," kata Sahrozi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (19/4/2017).
Menurut Sahrozi, pemilih pemula ini bertanya kepada petugas TPS mengenai kondisi surat suara miliknya usai dicoblos.
"Kok tembus ya jangan-jangan enggak sah karena salah coblos. Akhirnya dia minta surat suara pengganti oleh KPPS dan dikasih satu surat suara pengganti," katanya.
Sahrozi kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan pencoblosan lebih dulu namun karena kesalahpahaman pemilih pemula. "Itu bukan dicoblos lebih dahulu. Kalau pemilih merasa salah coblos bisa meminta surat suara pengganti," katanya.
Ia menjelaskan, nantinya hanya satu surat suara yang dihitung dari kejadian tersebut. "Nanti yang dihitung tetap satu. Yang salah coblos dianggap surat suara rusak," katanya.
(ysw)