Relawan Ahok-Djarot Bagikan Sembako, KPU DKI: Bisa Didiskualifikasi
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta menegaskan soal bagi-bagi sembako ataupun bagi-bagi uang dan semacamnya yang dilakukan relawan paslon tidaklah diperkenankan. Apalagi, sampai relawan mempengaruhi masyarakat untuk memilih atau tak memilih paslon tertentu.
"Paslon atau tim kampanye, termasuk orang perorang dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang, uang, atau lainnya untuk mempengaruhi agar memilih atau tak memilih calon tertentu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2017).
Menurutnya, larangan yang ada itu bila dilanggar bisa terkena sanksi pidana hukuman penjara 36-72 bulanan, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain si pemberi, si penerima juga bisa terkena ancaman pidana. Maka itu, penerima harus menolak pemberian itu dan melaporkannya ke pihak terkait.
"Bagi paslon, kalau Bawaslu berhasil membuktikan dia memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi, memang berat sekali sanksinya," katanya.
Dia menerangkan, sanksi itu bisa diberikan asalkan kegiatan pelanggaran itu bisa dibuktikan, telah dilakukan paslon tertentu, begitu juga dengan bukti-buktinya bisa diverifikasi kebenarannya. Sama halnya dengan pasar murah dengan diskon yang kelewat, itu pun tak diperkenankan.
"Kalau murah kan tak masalah, Rp50 ribu jadi Rp30 ribu misalnya, tapi kalau jadinya Rp5.000 atau Rp2.000, itu kan tak boleh. Masyarakat juga jangan terima pemberian-pemberian, tolak, foto untuk bukti, lalu laporkan," jelasnya.
Dia menerangkan, tak hanya paslon nomor urut dua saja, paslon nomor urut tiga Anies-Sansi pun tak dibolehkan melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar itu, dengan alasan dan motif apapun.
Masyarakat pun diminta menjaga demokrasi yang sehat, bila ada yang melakukan upaya pelanggaran diminta melaporkannya ke Bawaslu DKI sambil membawa bukti foto atau video untuk tindak.
"Ini kan menciderai demokrasi kita dan pemilih seolah digadaikan pilihannya hanya dengan sembako murah, itu menghina rakyat. Rakyat itu berdaulat untuk menentukan pilihannya," katanya.
"Paslon atau tim kampanye, termasuk orang perorang dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang, uang, atau lainnya untuk mempengaruhi agar memilih atau tak memilih calon tertentu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno saat dikonfirmasi, Senin (17/4/2017).
Menurutnya, larangan yang ada itu bila dilanggar bisa terkena sanksi pidana hukuman penjara 36-72 bulanan, denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain si pemberi, si penerima juga bisa terkena ancaman pidana. Maka itu, penerima harus menolak pemberian itu dan melaporkannya ke pihak terkait.
"Bagi paslon, kalau Bawaslu berhasil membuktikan dia memang melakukan politik uang, maka bisa dianulir, didiskualifikasi. Jadi, memang berat sekali sanksinya," katanya.
Dia menerangkan, sanksi itu bisa diberikan asalkan kegiatan pelanggaran itu bisa dibuktikan, telah dilakukan paslon tertentu, begitu juga dengan bukti-buktinya bisa diverifikasi kebenarannya. Sama halnya dengan pasar murah dengan diskon yang kelewat, itu pun tak diperkenankan.
"Kalau murah kan tak masalah, Rp50 ribu jadi Rp30 ribu misalnya, tapi kalau jadinya Rp5.000 atau Rp2.000, itu kan tak boleh. Masyarakat juga jangan terima pemberian-pemberian, tolak, foto untuk bukti, lalu laporkan," jelasnya.
Dia menerangkan, tak hanya paslon nomor urut dua saja, paslon nomor urut tiga Anies-Sansi pun tak dibolehkan melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar itu, dengan alasan dan motif apapun.
Masyarakat pun diminta menjaga demokrasi yang sehat, bila ada yang melakukan upaya pelanggaran diminta melaporkannya ke Bawaslu DKI sambil membawa bukti foto atau video untuk tindak.
"Ini kan menciderai demokrasi kita dan pemilih seolah digadaikan pilihannya hanya dengan sembako murah, itu menghina rakyat. Rakyat itu berdaulat untuk menentukan pilihannya," katanya.
(ysw)