Jelang Pencoblosan Pilgub DKI, Polisi Keluarkan Maklumat

Senin, 17 April 2017 - 16:04 WIB
Jelang Pencoblosan Pilgub DKI, Polisi Keluarkan Maklumat
Jelang Pencoblosan Pilgub DKI, Polisi Keluarkan Maklumat
A A A
JAKARTA - Polisi mengeluarkan maklumat bersama yang ditandatangani pihak Polda Metro Jaya, KPU DKI Jakarta, dan Bawaslu DKI Jakarta agar tak adanya mobilisasi massa di TPS-TPS saat pencoblosan Pilgub DKI Jakarta 2017 putaran kedua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi bersama KPU dan Bawaslu DKI Jakarta mengeluarkan maklumat bersama untuk melarang adanya pergerakan massa ke TPS-TPS saat pencoblosan Pilgub DKI pada 19 April 2017 mendatang.

"Adanya mobilisasi massa dikhawatirkan mengganggu ketertiban dan pemilih akan merasa terintimidasi atau merasa khawatir, maka kita keluarkan maklumat," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/4/2017).

Adapun maklumat tersebut memuat tiga poin berikut.

Pertama, setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiataan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik dan psikologis, sedangkan sudah ada penyelenggara Pilkada yaitu KPU DKI Jakarta dan pengawas Pilkada yang berwenang yaitu bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya

Kedua, bila ada kelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali dan bila sudah ada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.

Ketiga, bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai prosedur hukum.

Argo menerangkan, soal pengamanan di TPS saat pencoblosan nanti, pola dilakukan dengan 1-1-2. Artinya tiap TPS akan dijaga satu anggota polisi, satu anggota TNI, dan dua anggota KPPS.

Ada juga pengawas independen di tiap TPS dibantu KPU. "Sekain petugas yang jaga di TPS, ada juga yang patroli gabungan, baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4445 seconds (0.1#10.140)