Respons KPU DKI Soal Data Invalid dalam DPT
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pastikan akan mencoret pemilih dan menahan formulir C6 terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid. Dari jumlah DPT 7.218.280 yang diputuskan, Kamis 6 April 2017 lalu, KPU menemukan 19.621 data invalid masuk dalam DPT.
Komisioner KPU DKI Jakarta Mochamad Sidik mengakui, ada daftar pemilih sebanyak 19.621 yang tak memenuhi syarat masuk dalam DPT. Namun kata dia, KPU tidak bisa menghapusnya begitu saja dari DPT putaran kedua, lantaran telah ditetapkan.
"DPT bermasalah dan tidak memenuhi syarat kita coret dan kita tahan formulir C6, yang didistribusikan H-6 sampai H-3 pencoblosan 19 April mendatang," kata Sidik di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (10/4/2017).
Sidik menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat ini masih bekerja keras mencocokan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya kata dia, apabila hasil verifikasi Dukcapil menunjukkan bahwa 19.621 itu warga DKI Jakarta, KPU DKI akan mempertahankannya.
Namun lanjut Sidik, apabila disimpulan bukan warga DKI Jakarta, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3 sepakat untuk memblok dalam DPT yang sudah tercetak, dengan memberi keterangan bahwa bukan warga DKI.
"C6 itu manual, ditulis satu per satu oleh KPPS berdasarkan DPT. Belum didistribusikan. Nanti pegang semuanya data yang invalid, KPPS pegang, saksi pegang, panwas pegang, ini loh kita sama datanya," ungkapnya.
Terkait 15.000 DPT Ganda, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono menyatakan, akan menyisirnya sampai benar-benar sempurna dalam batas waktu hingga 19 April mendatang. Nantinya, bila ada yang ganda, akan ditandai. Misalnya satu, TPS 500 kemudian ditemukan ada 10 ganda.
"10 ganda itulah yang ditandai dan tidak diberikan hak pilih. Jadi DPT tidak berubah. Bukan kemudian kita pleno lagi penetapan DPT, tidak," ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait 19.621 pemilih yang sudah masuk DPT, meski tidak memenuhi syarat lantaran datanya masih diverifikasi oleh Disdukcapil.
Seharusnya kata dia, data 19.621 tersebut tidak boleh memilih karena tidak ada dalam database Disdukcapil. "Kalau tidak ada dalam database kependudukan ya harus dicoret dan memang tidak berhak memilih," ujarnya.
Komisioner KPU DKI Jakarta Mochamad Sidik mengakui, ada daftar pemilih sebanyak 19.621 yang tak memenuhi syarat masuk dalam DPT. Namun kata dia, KPU tidak bisa menghapusnya begitu saja dari DPT putaran kedua, lantaran telah ditetapkan.
"DPT bermasalah dan tidak memenuhi syarat kita coret dan kita tahan formulir C6, yang didistribusikan H-6 sampai H-3 pencoblosan 19 April mendatang," kata Sidik di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (10/4/2017).
Sidik menjelaskan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat ini masih bekerja keras mencocokan Nomor Kartu Keluarga (NKK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Nantinya kata dia, apabila hasil verifikasi Dukcapil menunjukkan bahwa 19.621 itu warga DKI Jakarta, KPU DKI akan mempertahankannya.
Namun lanjut Sidik, apabila disimpulan bukan warga DKI Jakarta, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tim pasangan calon nomor urut 2 dan nomor urut 3 sepakat untuk memblok dalam DPT yang sudah tercetak, dengan memberi keterangan bahwa bukan warga DKI.
"C6 itu manual, ditulis satu per satu oleh KPPS berdasarkan DPT. Belum didistribusikan. Nanti pegang semuanya data yang invalid, KPPS pegang, saksi pegang, panwas pegang, ini loh kita sama datanya," ungkapnya.
Terkait 15.000 DPT Ganda, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono menyatakan, akan menyisirnya sampai benar-benar sempurna dalam batas waktu hingga 19 April mendatang. Nantinya, bila ada yang ganda, akan ditandai. Misalnya satu, TPS 500 kemudian ditemukan ada 10 ganda.
"10 ganda itulah yang ditandai dan tidak diberikan hak pilih. Jadi DPT tidak berubah. Bukan kemudian kita pleno lagi penetapan DPT, tidak," ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait 19.621 pemilih yang sudah masuk DPT, meski tidak memenuhi syarat lantaran datanya masih diverifikasi oleh Disdukcapil.
Seharusnya kata dia, data 19.621 tersebut tidak boleh memilih karena tidak ada dalam database Disdukcapil. "Kalau tidak ada dalam database kependudukan ya harus dicoret dan memang tidak berhak memilih," ujarnya.
(maf)