Dugaan Makar, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Aktivis 313

Rabu, 05 April 2017 - 17:29 WIB
Dugaan Makar, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Aktivis 313
Dugaan Makar, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Aktivis 313
A A A
JAKARTA - Fokal IMM mengajukan penangguhan penahanan pada salah satu kadernya, Zainudin Arsyad yang dijadikan tersangka dugaan kasus makar bersama Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath. Namun, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi mempersilahkan pada keluarga aktivis 313 bila hendak mengajukan penangguhan penahanan pada kelima tersangka dugaan kasus makar tersebut karena itu haknya yang diatur dalam UU. Namun, kewenangan pengabulan tersebut ada pada penyidik.

"Belum ada (yang ditangguhkan), kelimanya masih berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Silahkan saja mengajukan, nanti penyidik yang menilai, apakah penangguhan itu akan dikabulkan atau tidak," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/4/2017).

Menurutnya, polisi masih mendalami temuannya soal perencanaan dana yang dibutuhkan untuk melakukan aksi makar kelimanya itu, termasuk siapa yang direncanakan bakal menggalang dana itu. Adapun temuan polisi, butuh dana Rp3 Miliar untuk melancarkan aksi menduduki Gedung DPR/MPR tersebut.

Argo menerangkan, dari hasil temuan sementara, aksi makar itu dicetuskan oleh kelimanya, hanya saja polisi masih mendalami perannya masing-masing dari kelima orang tersebut.

Dari temuan juga, rencananya aksi makar itu akam dilakukan dengan cara mendobrak pagar gedung DPR/MPR dan masuk pintu-pintu tertentu serta dari gorong-gorong. "Dalam waktu dekat ini, kami akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli pidana, ahli bahasa, ahli politik, dan lainnya," katanya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5465 seconds (0.1#10.140)