Pelihara Hewan Langka dan Dilindungi, Warga Pejaten Dicokok
A
A
A
JAKARTA - Polisi bersama Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) mengungkap praktik pemeliharaan hewan dilindungi tanpa izin di Pejaten, Jakarta Selatan. Hewan langka itu dipelihara oleh pelaku berinisial AM (42).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, AM ditangkap pasa Selasa, 4 April 2017 kemarin di Pejaten, Jaksel. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga sekitar yang mengetahui soal pemeliharaam hewan langka ilegal tersebut.
Polisi lalu meakukan penggerebekan dan didapati adanya tiga satwa langka yang dipelihara. "Ada beruang madu, orang utan, dan macan Dahan yang sebetulnya hewan dilindungi," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/4/2017).
Menurutnya, pelaku mendapatkan ketiga jenis hewan langka itu melalui jejaring sosial. Pelaku lalu mengorder hewan dilindungi itu dengan mudah dan melakukan pembayaran langsung di kediamannya atau Cash On Delivery (COD).
Harga ketiga hewan itu beragam, bayi Macan Dahan dihargai Rp 60 juta, bayi Orangutan seharga Rp 25 juta, dan bayi Beruang Madu Rp 15 juta.
"Tersangka suka binatang. Macan Dahan sudah setahun, kalau beruang madu dan orang utan baru (dibeli), dari Facebook dan Instagram, di Instagram dilakukan transaksi, lalu delivery order sesudah kirim gambar dan harga. Sampai di rumah baru dibayar," jelasnya.
Argo menambahkan, asal dari para binatang itu masih diselidiki, KSDA pun akan menyelidikinya melalui DNA ketiga hewan tersebut. Sedang pelaku penjualan masih diburu polisi. Dan AM, dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 terkait tindak pidana pada alam, hayati, dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, AM ditangkap pasa Selasa, 4 April 2017 kemarin di Pejaten, Jaksel. Penangkapan ini berdasarkan laporan warga sekitar yang mengetahui soal pemeliharaam hewan langka ilegal tersebut.
Polisi lalu meakukan penggerebekan dan didapati adanya tiga satwa langka yang dipelihara. "Ada beruang madu, orang utan, dan macan Dahan yang sebetulnya hewan dilindungi," ujarnya pada wartawan, Rabu (5/4/2017).
Menurutnya, pelaku mendapatkan ketiga jenis hewan langka itu melalui jejaring sosial. Pelaku lalu mengorder hewan dilindungi itu dengan mudah dan melakukan pembayaran langsung di kediamannya atau Cash On Delivery (COD).
Harga ketiga hewan itu beragam, bayi Macan Dahan dihargai Rp 60 juta, bayi Orangutan seharga Rp 25 juta, dan bayi Beruang Madu Rp 15 juta.
"Tersangka suka binatang. Macan Dahan sudah setahun, kalau beruang madu dan orang utan baru (dibeli), dari Facebook dan Instagram, di Instagram dilakukan transaksi, lalu delivery order sesudah kirim gambar dan harga. Sampai di rumah baru dibayar," jelasnya.
Argo menambahkan, asal dari para binatang itu masih diselidiki, KSDA pun akan menyelidikinya melalui DNA ketiga hewan tersebut. Sedang pelaku penjualan masih diburu polisi. Dan AM, dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 terkait tindak pidana pada alam, hayati, dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
(ysw)