PTUN Cabut Izin 3 Pulau Reklamasi, Bukti Ahok Bukan Orang Bersih

Sabtu, 18 Maret 2017 - 13:36 WIB
PTUN Cabut Izin 3 Pulau...
PTUN Cabut Izin 3 Pulau Reklamasi, Bukti Ahok Bukan Orang Bersih
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulau F, I, dan K di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Pemprov DKI merupakan bukti, kalau Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seorang yang gegabah dan suka melanggar hukum.

Demikian pernyataan resmi dari Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, yang diterima Okezone, Sabtu (18/3/2017).

Dia menuturkan, bahwa putusan PTUN merupakan refleksi dari upaya-upaya keras Ahok dalam memuluskan proyek reklamasi yang merugikan masyarakat. "Ini satu lagi bukti Ahok itu bukan orang baik dan bersih," kata Lieus.

"Kebusukan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Inilah saatnya kebenaran harus menang," ujar Lieus lagi. (Baca Juga: Hari Ini, PTUN Gelar Sidang Putusan Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K
Lieus menilai, Ahok menganggap DKI sebagai perusahaan pribadi selama menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Hal ini dicontohkan dengan salah satu alasan hakim PTUN menolak reklamasi karena Ahok tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal).

Padahal, syarat itu tertera dalam Pasal 30 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dia berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mematuhi putusan Majelis Hakim PTUN untuk menghentikan semua kegiatan yang terkait reklamasi di Teluk Jakarta. Dia juga meminta pelaksana tugas (Plt) gubernur DKI, Soemarsono, untuk tidak melakukan banding.

"Sudahlah. PTUN kan sudah memutuskan bahwa proyek reklamasi itu melanggar hukum dan lebih besar kerugian yang ditimbulkannya ketimbang manfaatnya. Lebih baik energi dan uang Pemprov digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Jakarta daripada terus menerus berperkara di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta pada sidang putusan Kamis 16 Maret 2017, mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan WALHI atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.

Sedangakan dalam sidang terakhir, hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Adapun pihak tergugat berasal dari komunitas nelayan dan sejumlah aktivis pemerhati lingkungan hidup.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7631 seconds (0.1#10.140)