Hari Ini, PTUN Gelar Sidang Putusan Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K

Kamis, 16 Maret 2017 - 11:50 WIB
Hari Ini, PTUN Gelar Sidang Putusan Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K
Hari Ini, PTUN Gelar Sidang Putusan Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K
A A A
JAKARTA - Hari ini, Kamis (16/3/2017) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan proyek reklamasi di Pulau F, I, dan K antara para nelayan dan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kali ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan.

"Sidang hari ini pembacaan putusan. Kalau dijadwal mulainya jam 11," ujar Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan (KNTI) Martin Hadiwinata saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/3/2017).

Martin melanjutkan, pihaknya yakin hasil putusan hari ini akan menguntungkan untuk nelayan, karena itu sudah melanggar hukum.

"Optimis menang dong. Karena sudah melanggar hukum dan bukan kepentingan rakyat," lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo dengan Hakim Anggota adalah Baiq Yuliani dan M. Arif Pratomo.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5270 seconds (0.1#10.140)
pixels