Dipecat dari PPP, Lulung Sebut Alasan Djan Faridz Tak Jelas
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PPP Abraham 'Lulung' Lunggana mengatakan, alasan pemecatan dirinya oleh Ketua DPP PPP Djan Faridz tidak jelas. Bahkan, hingga saat ini Lulung belum menerima surat pemecatan dirinya secara resmi.
"Yang sudah disampaikan Pak Djan Faridz selaku ketua umum memang tidak jelas, tentangnya tidak disampaikan," kata Lulung di lantai 4 ruang Fraksi PPP di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Lulung mengatakan, Djan menyebut ia diberhentikan karena tidak menjalankan perintah DPP PPP. Seharusnya ketidakpatuhan yang dimaksud lebih diperjelas.
"Tidak patuhnya tidak dijelaskan. Saya tambahkan sebab apa, karena tidak ada itu kemarin. Hanya tidak patuh menjalankan perintah DPP. Perintahnya apa tidak jelas. Perintahnya adalah bahwa saya diberhentikan karena tidak patuh menjalankan perintah DPP tentang saya dianggap tidak mendukung kebijakan DPP tentang mendukung paslon nomor dua," jelas Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini.
Menurut Lulung, dirinya selama ini menghormati pimpinan DPP PPP seperti Djan Faridz beserta jajarannya yang beda haluan dengan DPW PPP DKI Jakarta. Hal ini dibuktikannya ketika membiarkan Djan mendukung paslon nomor urut dua dan Lulung mendukung paslon nomor urut satu pada putaran pertama Pilgub DKI 2017.
"Saya sangat menghargai keputusan DPP saat itu DPP memutuskan dukung paslon nomor urut dua. Saya hargai tapi saya tidak mendukung. Karena itu saya mendukung paslon nomor urut satu dengan jargonnya bukan pakai partai," kata Lulung.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua DPP PPP Djan Faridz melalui pesan singkat membenarkan, kalau Lulung akan dipecat Lulung dari PPP. Djan mengatakan, Lulung melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD-ART) partai.
"(Pemecatan) berlaku mulai hari ini, pemecatan terkait dukungan ke Anies-Sandiaga," kata Djan, Senin 13 Maret 2017.
"Yang sudah disampaikan Pak Djan Faridz selaku ketua umum memang tidak jelas, tentangnya tidak disampaikan," kata Lulung di lantai 4 ruang Fraksi PPP di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2017).
Lulung mengatakan, Djan menyebut ia diberhentikan karena tidak menjalankan perintah DPP PPP. Seharusnya ketidakpatuhan yang dimaksud lebih diperjelas.
"Tidak patuhnya tidak dijelaskan. Saya tambahkan sebab apa, karena tidak ada itu kemarin. Hanya tidak patuh menjalankan perintah DPP. Perintahnya apa tidak jelas. Perintahnya adalah bahwa saya diberhentikan karena tidak patuh menjalankan perintah DPP tentang saya dianggap tidak mendukung kebijakan DPP tentang mendukung paslon nomor dua," jelas Ketua DPW PPP DKI Jakarta ini.
Menurut Lulung, dirinya selama ini menghormati pimpinan DPP PPP seperti Djan Faridz beserta jajarannya yang beda haluan dengan DPW PPP DKI Jakarta. Hal ini dibuktikannya ketika membiarkan Djan mendukung paslon nomor urut dua dan Lulung mendukung paslon nomor urut satu pada putaran pertama Pilgub DKI 2017.
"Saya sangat menghargai keputusan DPP saat itu DPP memutuskan dukung paslon nomor urut dua. Saya hargai tapi saya tidak mendukung. Karena itu saya mendukung paslon nomor urut satu dengan jargonnya bukan pakai partai," kata Lulung.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua DPP PPP Djan Faridz melalui pesan singkat membenarkan, kalau Lulung akan dipecat Lulung dari PPP. Djan mengatakan, Lulung melanggar anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD-ART) partai.
"(Pemecatan) berlaku mulai hari ini, pemecatan terkait dukungan ke Anies-Sandiaga," kata Djan, Senin 13 Maret 2017.
(mhd)