Musisi Ahmad Dhani Dipolisikan Pendukung Ahok-Djarot
A
A
A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani kembali dilaporkan ke polisi oleh pendukung Ahok-Djarot terkait ucapannya di media sosial Twitter yang mengandung kebencian dan masuk pada kampanye hitam.
Aggota BTP Network Jack Lapian mengatakan, dalam akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, Ahmad Dhani telah menyebarkan kebencian. Adapun cuitannya itu sudah di print untuk dijadikan sebagai bukti pelaporannya ke polisi.
Dia menganggap, pada akun Twitternya, banyak kicauan Dhani yang menyulut kebencian dan menyinggung pendukung Ahok. "Di sini sudah saya print, yang paling berat itu tulisan, siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujarnya pada wartawan, Jumat (10/3/2017).
Dia menerangkan, dalam cuitannya, banyak kata-kata Ahmad Dhani yang menghasut, mengajak, dan menyebarkan kebencian. Dhani pun menyebut pendukung Ahok tak waras. Dia pun menganggap yang dilakukan Dhani bisa menjadi kampanye hitam.
Dia berharap, laporannya ini dapat membuat Dhani jera. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan diterima dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Saya lihat ini kok kaya orang frustasi, kita tahu Pak Basuki sedang dalam proses peradilan artinya belum ada putusan tetap, tapi Ahmad Dhani menyatakan sebagai penista agama," tuturnya.
"Jangan seenaknya orang bikin status, dan lebih berhati-hati karena ini kita punya demokrasi," katanya.
Aggota BTP Network Jack Lapian mengatakan, dalam akun Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, Ahmad Dhani telah menyebarkan kebencian. Adapun cuitannya itu sudah di print untuk dijadikan sebagai bukti pelaporannya ke polisi.
Dia menganggap, pada akun Twitternya, banyak kicauan Dhani yang menyulut kebencian dan menyinggung pendukung Ahok. "Di sini sudah saya print, yang paling berat itu tulisan, siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya," ujarnya pada wartawan, Jumat (10/3/2017).
Dia menerangkan, dalam cuitannya, banyak kata-kata Ahmad Dhani yang menghasut, mengajak, dan menyebarkan kebencian. Dhani pun menyebut pendukung Ahok tak waras. Dia pun menganggap yang dilakukan Dhani bisa menjadi kampanye hitam.
Dia berharap, laporannya ini dapat membuat Dhani jera. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan diterima dengan nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
"Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Saya lihat ini kok kaya orang frustasi, kita tahu Pak Basuki sedang dalam proses peradilan artinya belum ada putusan tetap, tapi Ahmad Dhani menyatakan sebagai penista agama," tuturnya.
"Jangan seenaknya orang bikin status, dan lebih berhati-hati karena ini kita punya demokrasi," katanya.
(pur)