Perbaikan DPT Pilgub DKI Dilakukan Parsial
A
A
A
JAKARTA - Potensi putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta disikapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, perbaikan DPT DKI akan dilakukan parsial, artinya ditujukan hanya untuk membersihkan data yang bertambah dan berkurang dari warga yang berhak mencoblos setelah pemungutan suara kemarin hingga hari pemungutan selanjutnya.
"Sebenarnya kalaupun ada potensi putaran kedua namanya bukan pemutakhiran DPT ke lapangan, jadi hanya pembersihan data," ujar Ferry di KPU DKI, Jalan Salemba, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Dalam proses perbaikan itu, kata dia, data bertambah berasal dari DPT terakhir yang dijumlahkan dengan Daftar Pemilih tambahan (DPTb), berikut warga yang menggunakan surat keterangan (suket) serta warga yang potensial memiliki hak suara hingga hari pencoblosan putaran kedua berlangsung. "Jadi itu yang akan kita lakukan," jelas Ferry.
Sedangkan data berkurang berasal dari warga yang meningga dunia atau berpindah status menjadi TNI/Polri. "Tapi tetap harus ada komitmen pemberesan data lagi, merasionalisasi data seperti TNI/Polri atau yang sudah meninggal," katanya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memastikan, meski DPTb putaran pertama akan dimasukkan ke dalam DPT, namun penyelenggara tetap membuka ruang bagi warga yang belum terdata dihari pemilihan untuk masuk sebagai pemilih DPTb putaran kedua. Menurut dia, menggabungkan DPTb putaran pertama menjadi DPT bertujuan untuk mengantisipasi kekurangan surat suara di hari pemungutan kedua nanti. "Jadi kita jangan mengunci, tetap buka saja," ucap Hadar.
Menurut dia, dengan dimasukkannya DPTb putaran pertama menjadi DPT juga menjadikan tambahan pemilih tambahan menjadi lebih sedikit dan potensi kekurangannya surat suara menjadi kecil.
"Kalau sudah terbentuk DPT-nya dan masih ada yang belum masuk, tentu kita opsi pemilih tambahan harus tetap dibuka," katanya.
Menurut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, perbaikan DPT DKI akan dilakukan parsial, artinya ditujukan hanya untuk membersihkan data yang bertambah dan berkurang dari warga yang berhak mencoblos setelah pemungutan suara kemarin hingga hari pemungutan selanjutnya.
"Sebenarnya kalaupun ada potensi putaran kedua namanya bukan pemutakhiran DPT ke lapangan, jadi hanya pembersihan data," ujar Ferry di KPU DKI, Jalan Salemba, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Dalam proses perbaikan itu, kata dia, data bertambah berasal dari DPT terakhir yang dijumlahkan dengan Daftar Pemilih tambahan (DPTb), berikut warga yang menggunakan surat keterangan (suket) serta warga yang potensial memiliki hak suara hingga hari pencoblosan putaran kedua berlangsung. "Jadi itu yang akan kita lakukan," jelas Ferry.
Sedangkan data berkurang berasal dari warga yang meningga dunia atau berpindah status menjadi TNI/Polri. "Tapi tetap harus ada komitmen pemberesan data lagi, merasionalisasi data seperti TNI/Polri atau yang sudah meninggal," katanya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memastikan, meski DPTb putaran pertama akan dimasukkan ke dalam DPT, namun penyelenggara tetap membuka ruang bagi warga yang belum terdata dihari pemilihan untuk masuk sebagai pemilih DPTb putaran kedua. Menurut dia, menggabungkan DPTb putaran pertama menjadi DPT bertujuan untuk mengantisipasi kekurangan surat suara di hari pemungutan kedua nanti. "Jadi kita jangan mengunci, tetap buka saja," ucap Hadar.
Menurut dia, dengan dimasukkannya DPTb putaran pertama menjadi DPT juga menjadikan tambahan pemilih tambahan menjadi lebih sedikit dan potensi kekurangannya surat suara menjadi kecil.
"Kalau sudah terbentuk DPT-nya dan masih ada yang belum masuk, tentu kita opsi pemilih tambahan harus tetap dibuka," katanya.
(mhd)