Hak Pilih Warga Masih Jadi Persoalan di Sejumlah TPS
A
A
A
JAKARTA - Persoalan hak pilih warga pada hari pemungutan suara masih menjadi persoalan. Di sejumlah tempat, permasalahan hak memilih ini bahkan membuat masyarakat kesulitan memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS), meskipun mereka terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Di ibu kota persoalan hak memilih ini juga terjadi disejumlah tempat seperti Cengkareng Barat (Jakarta Barat) serta Kelapa Gading (Jakarta Utara), warga yang telah merekam dalam data kependudukan dan memiliki formulir C6 tidak terlayani karena keterbatasan surat suara tambahan di TPS.
Di Pesanggrahan dan Tanjung Barat (Jakarta Selatan), warga yang telah datang ke TPS berinisiatif membawa e-KTP serta Kartu Keluarga (karena tidak mendapat formulir C6) justru dijadikan pemilih tambahan (DPTb) oleh petugas KPPS setempat. Bahkan mereka diminta oleh petugas mencari TPS lain ketika surat suara tambahan tidak tercukupi karena dibatasi maksimal 20 orang.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menanggapi persoalan yang terjadi pada hari pemungutan suara. Menurut dia, persoalan hak pilih yang masih terjadi seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat oleh petugas di TPS.
Apalagi jika masyarakat yang datang telah membawa surat keterangan (suket). “Di situ kan ada PPL (pengawas lapangan) atau PPS yang bertugas di sana untuk diinformasikan dengan petugas agar segera di respon,” ujar Ferry di Jakarta Rabu (15/2/2017).
Menurut Ferry, jajarannya di TPS telah ditekankan untuk memegang prinsip melayani masyarakat pemilih dengan baik. Seperti apabila ada warga yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar di DPT, namun tidak mendapatkan formulir C6 maka masih bisa menggunakan hak pilihnya. Juga bagi warga yang berasal dari pemilih di luar TPS-nya maka bisa menggunakan formulir A5. “Prinsip itu yang harus dipegang oleh teman-teman KPPS terkait aktivitas pemilihan,” kata Ferry.
Menurut Ferry, bisa juga dikeluarkan rekomendasi hasil dari diskusi antara petugas KPPS, panwas serta saksi yang hadir di TPS. Begitu juga apabila ada kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS saat menjalanka tugasnya maka harus segera diperbaiki atau diingatkan oleh pihak lainnya. “Kalau ada kekeliruan harus segera dibetulkan oleh teman-teman KPPS di sana. Kan ada saksi, ada pengawas, ada PPS. Itu bisa koordinasi dengan baik,” imbuhnya.
Di ibu kota persoalan hak memilih ini juga terjadi disejumlah tempat seperti Cengkareng Barat (Jakarta Barat) serta Kelapa Gading (Jakarta Utara), warga yang telah merekam dalam data kependudukan dan memiliki formulir C6 tidak terlayani karena keterbatasan surat suara tambahan di TPS.
Di Pesanggrahan dan Tanjung Barat (Jakarta Selatan), warga yang telah datang ke TPS berinisiatif membawa e-KTP serta Kartu Keluarga (karena tidak mendapat formulir C6) justru dijadikan pemilih tambahan (DPTb) oleh petugas KPPS setempat. Bahkan mereka diminta oleh petugas mencari TPS lain ketika surat suara tambahan tidak tercukupi karena dibatasi maksimal 20 orang.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menanggapi persoalan yang terjadi pada hari pemungutan suara. Menurut dia, persoalan hak pilih yang masih terjadi seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat oleh petugas di TPS.
Apalagi jika masyarakat yang datang telah membawa surat keterangan (suket). “Di situ kan ada PPL (pengawas lapangan) atau PPS yang bertugas di sana untuk diinformasikan dengan petugas agar segera di respon,” ujar Ferry di Jakarta Rabu (15/2/2017).
Menurut Ferry, jajarannya di TPS telah ditekankan untuk memegang prinsip melayani masyarakat pemilih dengan baik. Seperti apabila ada warga yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar di DPT, namun tidak mendapatkan formulir C6 maka masih bisa menggunakan hak pilihnya. Juga bagi warga yang berasal dari pemilih di luar TPS-nya maka bisa menggunakan formulir A5. “Prinsip itu yang harus dipegang oleh teman-teman KPPS terkait aktivitas pemilihan,” kata Ferry.
Menurut Ferry, bisa juga dikeluarkan rekomendasi hasil dari diskusi antara petugas KPPS, panwas serta saksi yang hadir di TPS. Begitu juga apabila ada kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS saat menjalanka tugasnya maka harus segera diperbaiki atau diingatkan oleh pihak lainnya. “Kalau ada kekeliruan harus segera dibetulkan oleh teman-teman KPPS di sana. Kan ada saksi, ada pengawas, ada PPS. Itu bisa koordinasi dengan baik,” imbuhnya.
(pur)