Lakukan Penipuan, Istri WNA Jerman Divonis 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2017 - 20:32 WIB
Lakukan Penipuan, Istri WNA Jerman Divonis 2,5 Tahun Penjara
Lakukan Penipuan, Istri WNA Jerman Divonis 2,5 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap IS istri dari WNA Jerman bernama GGH. IS terbukti secara sah melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya Yenny Sunaryo senilai Rp8,5 miliar.

"Terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai Pasal 378 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017) malam.

Made mengatakan, pertimbangan majelis hakim dalam menghukum terdakwa adalah bahwa perempuan asal Lampung ini telah menggunakan uang investasi dari korban untuk membeli properti di Selandia Baru. Terdakwa pun mengakui adanya pembelian tersebut dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Made, penggunaan uang itu dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama Yenny. Sebab, korban mengirim uang dengan total Rp8,5 miliar sebagai modal untuk membangun Villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali.

"Terdakwa juga dalam kondisi sadar dalam menyalahgunakan dana investasi itu, sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," tambah Made.

Selama persidangan, Ismayanti yang hadir seorang diri tanpa didampingi suaminya yang juga berstatus terdakwa, hanya tertunduk lesu. Mengenakan setelan kemeja putih dipadu celana panjang berwarna hitam, sesekali dia menatap majelis yang membacakan vonisnya. Dia juga terlihat tenang saat hakim mengetok palu untuk mengesahkan hukuman tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Umriani menuturkan, putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi korban. Sebab, hakim mampu melihat perkara ini sesuai fakta yang muncul di persidangan. "Saat ini kami kaji dulu soal banding, karena ada waktu tujuh hari setelah putusan untuk memutuskan banding atau tidak," ujar Umriani.

Kuasa hukum Yenny, Tomy Alexander, mengapresiasi putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Meski tidak divonis sesuai tuntutan JPU, Tomy menganggap putusan itu sudah membuktikan bahwa kliennya telah dirugikan dalam kasus ini.

"Vonis itu sudah jelas menyatakan bahwa terdakwa terbukti sudah menipu dan merugikan klien saya, itu yang harus dipertegas," ujar dia. Kasus penipuan investasi itu berawal dari kerja sama yang ditawarkan pasangan suami istri GGH dan IS kepada Yenny Sunaryo pada 2013 lalu.

Mereka mengajak Yenny untuk membangun Villa Kelapa Retreat II di Pekutatan, Negara, Bali Barat. Namun belakangan Yenny malah kehilangan haknya dalam investasi tersebut dan justru tidak dianggap memiliki bagian meski sudah menginvestasikan uang Rp8,5 miliar sesuai kesepakatan.‎
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5944 seconds (0.1#10.140)