Kompleks TNI Tidak Boleh Ada TPS, Ribuan Pemilih Terancam Golput
A
A
A
JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyayangkan adanya surat yang baru diterima dari pimpinan TNI yang melarang kompleks TNI didirikan tempat pemungutan suara (TPS). Alasanya, untuk menjaga netralitas TNI dalam pilkada serentak 2017.
Menurut Sumarno, surat yang dikirimkan pimpinan TNI sangat mepet dan banyak warga sipil yang tinggal di kompleks TNI yang memiliki hak suara dalam pilkada."Di komplek itu juga banyak warga sipil yang punya keluarga, KPU wajib memfasilitasi," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Sumarno mengatakan, jika pihaknya menghormati tujuan dari TNI untuk menjaga netralitas. Namun, dia mengaku jika KPU DKI mengalami kesulitan teknis untuk memindahkan TPS ke luar kompleks TNI dengan waktu yang kurang dari 24 jam.
"Paling dekat ya dengan jalan raya, masa 19 TPS mau didirikan di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Itu bermasalah, kemudian jalan ditutup total, ini menimbulkan masalah," kata Sumarno.
Lebih lanjut, jika dipindahkan, KPU DKI khawatir jika pemilih enggan datang dan enggan memilih karena lokasi yang cukup jauh. Bahkan, dia menyebut kemungkinan ada ribuan pemilih yang ada di TPS di Komplek TNI.
"Karena (jumlah) TPS-nya cukup signifikan, ada puluhan TPS yang mesti dipindahkan. Nanti pemungutan suara akan terlalu jauh, dikhawatirkan memengaruhi tingkat partisipasi pemilihan," kata dia.
Dari data yang dimiliki oleh KPU DKI, TPS yang disuruh pindah karena kompleks TNI di Jakarta Timur yaitu Kelurahan Halim sebanyak 22 TPS, Kelurahan Pinang Melayu 6 TPS, Kelurahan Tengah 6 TPS, Kelurahan Kramat Jati 5 TPS, Kelurahan Cililitan 2 TPS.
Di Jakarta Selatan ada 7 TPS yaitu TPS 40 sampai TPS 46 di Jalan Ambalun Kompleks AL Pangkalan Jati dan Komplek Hankam Pangkalan Jati.
Menurut Sumarno, surat yang dikirimkan pimpinan TNI sangat mepet dan banyak warga sipil yang tinggal di kompleks TNI yang memiliki hak suara dalam pilkada."Di komplek itu juga banyak warga sipil yang punya keluarga, KPU wajib memfasilitasi," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Sumarno mengatakan, jika pihaknya menghormati tujuan dari TNI untuk menjaga netralitas. Namun, dia mengaku jika KPU DKI mengalami kesulitan teknis untuk memindahkan TPS ke luar kompleks TNI dengan waktu yang kurang dari 24 jam.
"Paling dekat ya dengan jalan raya, masa 19 TPS mau didirikan di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Itu bermasalah, kemudian jalan ditutup total, ini menimbulkan masalah," kata Sumarno.
Lebih lanjut, jika dipindahkan, KPU DKI khawatir jika pemilih enggan datang dan enggan memilih karena lokasi yang cukup jauh. Bahkan, dia menyebut kemungkinan ada ribuan pemilih yang ada di TPS di Komplek TNI.
"Karena (jumlah) TPS-nya cukup signifikan, ada puluhan TPS yang mesti dipindahkan. Nanti pemungutan suara akan terlalu jauh, dikhawatirkan memengaruhi tingkat partisipasi pemilihan," kata dia.
Dari data yang dimiliki oleh KPU DKI, TPS yang disuruh pindah karena kompleks TNI di Jakarta Timur yaitu Kelurahan Halim sebanyak 22 TPS, Kelurahan Pinang Melayu 6 TPS, Kelurahan Tengah 6 TPS, Kelurahan Kramat Jati 5 TPS, Kelurahan Cililitan 2 TPS.
Di Jakarta Selatan ada 7 TPS yaitu TPS 40 sampai TPS 46 di Jalan Ambalun Kompleks AL Pangkalan Jati dan Komplek Hankam Pangkalan Jati.
(pur)