Ahok Tak Dinonaktifkan, Haji Lulung Sebut Ada Konspirasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Lulung) semakin curiga dengan Negara yang tidak memberhentikan sementara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Apabila tetap menjadi Gubernur, Kebijakan yang akan dikeluarkan Ahok dinilai tidak memiliki legitimasi.
Lulung mengatakan, kembalinya Ahok menjadi Gubernur setelah masa cutinya habis menambah kejelasan adanya konspirasi. Dia menilai pemerintah sangat mendukung Ahok hingga tidak menjalankan undang-undang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dimana seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara. (Baca: Cuti Kampanye Berakhir, Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI )
"Presiden saat dilantik mengambil sumpah menjalankan undang-undang. Presiden kerap menyebut Hukum adalah panglima tertinggi. Kok sekarang tidak menjalankan undang-undang," kata Lulung saat dihubungi, Minggu (12/2/2017).
Lulung menjelaskan, sikap pemerintah yang tidak menjalankan hukum dapat berimbas kepada keresahan masyarakat. Apalagi bila hukum hanya tajam ke masyarakat ketika masyarakat menyalahi aturan.
Sebagai wakil rakyat dan mitra eksekutif di pemerintahan daerah, Lulung meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat pemberhentian Ahok menjadi Gubernur tanpa perlu menunggu tuntutan. (Baca juga: Kembali Jadi Gubernur, Ahok Rentan Salahgunakan Kekuasaannya )
Sebab, kata dia, apabila dibiarkan menjadi Gubernur sampai Oktober 2017 nanti, segala kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki legitimasi. Dampaknya kinerja birokrasi tidak berjalan kondusif dan berujung pada penyerapan anggaran.
"Mayarakat sudah terima Ahok tidak ditahan bila tidak mengulanginya. Tapi kemarin pas sidang Ahok telah mengulanginya dengan membentak Kiai Ma'ruf Amin dan mengancam akan memproses hukum atas kesaksiannya. Hasilnya tidak juga ditahan, sekarang malah dilindungi dengan menabrak undang-undang. Ada apa negara ini," katanya.
Lulung mengatakan, kembalinya Ahok menjadi Gubernur setelah masa cutinya habis menambah kejelasan adanya konspirasi. Dia menilai pemerintah sangat mendukung Ahok hingga tidak menjalankan undang-undang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dimana seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara. (Baca: Cuti Kampanye Berakhir, Ahok Kembali Jadi Gubernur DKI )
"Presiden saat dilantik mengambil sumpah menjalankan undang-undang. Presiden kerap menyebut Hukum adalah panglima tertinggi. Kok sekarang tidak menjalankan undang-undang," kata Lulung saat dihubungi, Minggu (12/2/2017).
Lulung menjelaskan, sikap pemerintah yang tidak menjalankan hukum dapat berimbas kepada keresahan masyarakat. Apalagi bila hukum hanya tajam ke masyarakat ketika masyarakat menyalahi aturan.
Sebagai wakil rakyat dan mitra eksekutif di pemerintahan daerah, Lulung meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat pemberhentian Ahok menjadi Gubernur tanpa perlu menunggu tuntutan. (Baca juga: Kembali Jadi Gubernur, Ahok Rentan Salahgunakan Kekuasaannya )
Sebab, kata dia, apabila dibiarkan menjadi Gubernur sampai Oktober 2017 nanti, segala kebijakan yang dikeluarkan tidak memiliki legitimasi. Dampaknya kinerja birokrasi tidak berjalan kondusif dan berujung pada penyerapan anggaran.
"Mayarakat sudah terima Ahok tidak ditahan bila tidak mengulanginya. Tapi kemarin pas sidang Ahok telah mengulanginya dengan membentak Kiai Ma'ruf Amin dan mengancam akan memproses hukum atas kesaksiannya. Hasilnya tidak juga ditahan, sekarang malah dilindungi dengan menabrak undang-undang. Ada apa negara ini," katanya.
(ysw)