Pencoblosan, KPU DKI Usulkan 15 Februari Diliburkan

Jum'at, 10 Februari 2017 - 03:10 WIB
Pencoblosan, KPU DKI Usulkan 15 Februari Diliburkan
Pencoblosan, KPU DKI Usulkan 15 Februari Diliburkan
A A A
JAKARTA - Pencoblosan yang akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan, KPU DKI sudah meminta kepada KPU pusat untuk merekomendasikan tanggal 15 Februari 2017 untuk dijadikan hari libur di Jakarta.

"Mengenai hal ini, keputusan sepenuhnya mutlak milik presiden. Nantinya, melalui keputusan Perpres, presiden bisa meliburkan hari tersebut," kata KOmisioner KPU DKI Diah Umar di kantor KPU DKI, Kamis (9/2/2017).

Sementara untuk pencoblosan nantinya, KPU telah melakukan verivikasi terhadap petugas KPPS di TPS. Kejadian netralitas dan afiliasi di Jakarta Barat oleh empat anggota KPPS tak bisa di tolerir. Terhadap hal itu, KPU mengaku telah memecat oknum tersebut.

Kedepannya terhadap hal itu, KPU telah meminta kepada PPS di kecamatan untuk melakukan seleksi lebih ketat, rapat umum mengenai tata cara pencoblosan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua Pokja Pemutakhiran Data KPU DKI Jakarta, Shidiq mengatakan ada 30.023 TPS yang tersebar di enam wilayah Jakarta. Beberapa TPS nantinya akan ada tujuh petugas KPPS. Mereka akan membantu warga mulai dari masuk hingga keluar.

Sementara menanggapi Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU telah berkoordinasi dengan Disdukcapil DKI untuk mengeluarkan Surat Keterangan. Ada yang sifatnya berbarcode dan tidak. Surat ini nanti akan menjadi rujukan warga untuk menyoblos selain KTP.

"Mereka yang ingin menyoblos di TPS lain bisa langsung melapor ke PPS kecamatan minimal tiga hari sebelum pencoblosan," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6432 seconds (0.1#10.140)