Restoran Cepat Saji di Lokasari Jadi Tempat Transaksi PSK Pelajar
A
A
A
JAKARTA - Sebuah restoran cepat saji di Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat, sering kali menjadi lokasi transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) pelajar. Tercatat selama menjadi PSK, WP (19), salah seorang kaki tangan mucikari, mengaku kerap bertemu pelanggannya di tempat tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Bintoro mengungkapkan, temuan itu didapat setelah pihaknya menyelidiki kasus prostitusi anak di bawah umur. Hasilnya terungkap, di restoran itu mucikari Ni dan Er kerap mempertemukan anak buahnya dan pelanggan.
Setelah berbincang sebentar, kemudian pelangganya dengan PSK itu pergi9 menuju salah satu hotel di wilayah itu. Setelah selesai dari hotel, Ni dan Er datang untuk meminta uang. "Uang bervariatif, ada yang Rp2 juta ada yang Rp1 juta," katanya.
WP (19), salah seorang kaki tangan mucikari, lanjut Bintoro, PSK itu hanya dibayarkan Rp500.000 untuk pertama kali oleh mucikari itu. Padahal kala itu, AD (50), pelangganya yang ikut diamankan oleh polisi mengaku membayar sekitar Rp2 juta.
Belakangan terungkap, AD merupakan pelanggan tetap Er dan Ni. Sejauh ini, AD telah melakukan transaksi ketiga kali dalam rentan waktu sebulan. Ditransaksi ketiga, AD kemudian dibekuk polisi bersama dengan DA dan Y di salah satu hotel. Keduanya kali hendak melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Barulah setelah itu kami mengembangkan dan menangkap WP," kata Bintoro.
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Bintoro mengungkapkan, temuan itu didapat setelah pihaknya menyelidiki kasus prostitusi anak di bawah umur. Hasilnya terungkap, di restoran itu mucikari Ni dan Er kerap mempertemukan anak buahnya dan pelanggan.
Setelah berbincang sebentar, kemudian pelangganya dengan PSK itu pergi9 menuju salah satu hotel di wilayah itu. Setelah selesai dari hotel, Ni dan Er datang untuk meminta uang. "Uang bervariatif, ada yang Rp2 juta ada yang Rp1 juta," katanya.
WP (19), salah seorang kaki tangan mucikari, lanjut Bintoro, PSK itu hanya dibayarkan Rp500.000 untuk pertama kali oleh mucikari itu. Padahal kala itu, AD (50), pelangganya yang ikut diamankan oleh polisi mengaku membayar sekitar Rp2 juta.
Belakangan terungkap, AD merupakan pelanggan tetap Er dan Ni. Sejauh ini, AD telah melakukan transaksi ketiga kali dalam rentan waktu sebulan. Ditransaksi ketiga, AD kemudian dibekuk polisi bersama dengan DA dan Y di salah satu hotel. Keduanya kali hendak melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Barulah setelah itu kami mengembangkan dan menangkap WP," kata Bintoro.
(mhd)