Pakai Game Online, Tujuh WNA China Lakukan Penipuan

Selasa, 24 Januari 2017 - 20:03 WIB
Pakai Game Online, Tujuh...
Pakai Game Online, Tujuh WNA China Lakukan Penipuan
A A A
JAKARTA - Berbekal keahlian mengusai jaringan internet, tujuh WNA asal China melakukan penipuan. Mereka diduga kuat kerap beraksi di sejumlah negara. Ini terungkap lantaran berkas perjalanan pada pasport yang mereka miliki.

"Sebelum ke Indonesia, mereka sempat ke Filipina dan Thailand," tutur Kasubdit Penyidikan Direktorat Wasdakim Dirjen Imigrasi, Dudi Iskandar, di Jakarta, Selasa (24/1/2017).

‎Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku mengaku membuat game online di aplikasi chating We Chat. Pengakuan itu pun masih didalami oleh pihak imigrasi. Sebab, kemungkinan modus semacam ini sangat kecil dilakukan ketiga, sampai harus datang ke Indonesia dengan kunjungan wisatawan.

"Untuk sementara mereka kami kenakan pasal pelanggaran dokumen dahulu," kata Didi.

Para pelaku, lanjut Didi, ‎dijerat dengan Pasal 122 huruf a UU RI no.6 tahun 2011 tentang keimgrasian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dengan denda Rp500 juta.

Hal berbeda justru dikatakan polisi. Polisi mensinyalir kuat pelaku merupakan jaringan penipu internasional. Melalui modem pool yang terpasang simcard, para pelaku kemudian melakukan serangkaian modus penipuan dengan dalih memberikan hadiah.

Untuk membuktikan hal itu, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Awal Charuddin masih melakukan pendalaman. Dia pun berkoordinasi dengan tim Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya‎ untuk menyelidiki kasus itu, serta Duta Besar negara Tiongkok untuk menelusuri kasusnya.

"Laporan nantinya, akan kami sampaikan secepatnya," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5739 seconds (0.1#10.140)