Bawaslu DKI Tak Larang Cagub Lakukan Kampanye Door to Door
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan tidak melarang kampanye pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta yang dilakukan dengan sistem door to door.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri menyatakan, kampanye door to door ke rumah warga sama sekali tidak dilarang, termasuk memberikan alat peraga kepada warga sebagai bentuk sosialisasi untuk mengenal lebih jauh terhadap pasangan cagub.
“Selama ada izin dari pemilik rumah yang dipasangkan stiker tidak masalah. Tetapi kalau tidak dapat izin nanti pemilik rumahnya marah,” kata Jufri kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).
Sekadar diketahui, pemasangan alat peraga yang memuat gambar dan program kandidat, sebenarnya sudah sejak lama dilakukan berbagai komunitas, baik yang berafiliasi ke pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki T Purnama-Djarot, maupun ke Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Hanya saja, baru ramai diperbincangkan setelah seorang warga di Kramat Jati, Tetty curhat di media sosial jika rumahnya dipasangkan stiker Agus-Sylvi. Padahal sukarelawan Agus-Sylvi sudah meminta izin kepada Tetty untuk memasangkan stiker, dan sama sekali tidak melarangnya.
Jufri menambahkan, masyarakat yang berpartisipasi dalam menggunakan hak suaranya di Pilgub DKI Jakarta 15 Februari 2017 mendatang, benar-benar menyalurkan pilihannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Sementara itu, salah satu aktivis pemuda di Jakarta, Nurdin, mendukung Bawaslu dan KPU DKI Jakarta agar bersikap adil dalam mengawasi dan memproses setiap pelanggaran pilkada, termasuk yang tidak pernah dimunculkan di media.
“Kita tentu menaruh harapan kepada penyelenggara, bahwa perlakuan ke kandidat itu harus adil. Termasuk juga berkoordinasi ke KPID dalam mengawasi pemberitaan sebagian media yang cenderung memihak ke pasangan tertentu, dan seolah menjatuhkan pasangan lain,” ucapnya.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri menyatakan, kampanye door to door ke rumah warga sama sekali tidak dilarang, termasuk memberikan alat peraga kepada warga sebagai bentuk sosialisasi untuk mengenal lebih jauh terhadap pasangan cagub.
“Selama ada izin dari pemilik rumah yang dipasangkan stiker tidak masalah. Tetapi kalau tidak dapat izin nanti pemilik rumahnya marah,” kata Jufri kepada wartawan, Jumat (6/1/2017).
Sekadar diketahui, pemasangan alat peraga yang memuat gambar dan program kandidat, sebenarnya sudah sejak lama dilakukan berbagai komunitas, baik yang berafiliasi ke pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki T Purnama-Djarot, maupun ke Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Hanya saja, baru ramai diperbincangkan setelah seorang warga di Kramat Jati, Tetty curhat di media sosial jika rumahnya dipasangkan stiker Agus-Sylvi. Padahal sukarelawan Agus-Sylvi sudah meminta izin kepada Tetty untuk memasangkan stiker, dan sama sekali tidak melarangnya.
Jufri menambahkan, masyarakat yang berpartisipasi dalam menggunakan hak suaranya di Pilgub DKI Jakarta 15 Februari 2017 mendatang, benar-benar menyalurkan pilihannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Sementara itu, salah satu aktivis pemuda di Jakarta, Nurdin, mendukung Bawaslu dan KPU DKI Jakarta agar bersikap adil dalam mengawasi dan memproses setiap pelanggaran pilkada, termasuk yang tidak pernah dimunculkan di media.
“Kita tentu menaruh harapan kepada penyelenggara, bahwa perlakuan ke kandidat itu harus adil. Termasuk juga berkoordinasi ke KPID dalam mengawasi pemberitaan sebagian media yang cenderung memihak ke pasangan tertentu, dan seolah menjatuhkan pasangan lain,” ucapnya.
(whb)