APBD DKI Jakarta Rp70 Triliun Disahkan DPRD

Senin, 19 Desember 2016 - 21:08 WIB
APBD DKI Jakarta Rp70...
APBD DKI Jakarta Rp70 Triliun Disahkan DPRD
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017 sebesar Rp70,1 triliun. Nilai APBD 2017 ini naik dibandingkan APBD 2016 yang hanya Rp66,37 triliun.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, paripurna pengesahan Raperda APBD DKI 2017 menjadi Perda APBD merupakan hasil kerja keras DPRD dan Pemprov DKI. Menurut pria yang akrab disapa Soni, apabila DPRD tidak bisa diajak bekerja sama, pengesahan ini akan mundur dari jadwal.

"Kuncinya cuma satu, seluruh proses akan berjalan cepat dan baik sebagai sebuah model pemerintahan apabila kemitraan antara DPRD dan eksekutif berjalan dengan baik. Tentunya itu akan memperlancar kinerja pemerintahan daerah," kata Soni di Gedung DPRD DKI Jakarta , Senin (19/12/2016).

Soni menjelaskan, dalam pemerintahan daerah ataupun pusat itu ada eksekutif dan legislatif. APBD itu bukan milik eksekutif ataupun legislatif. Keduanya harus berjalan berbarengan untuk mewujudkan visi-misi Jakarta Baru yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

"APBD 2017 sebesar Rp70 triliun, saya optimistis penyerapan anggaran akan diatas 90%. Ini realistis, tahun ini saja dengan situasi dinamika politik yang begitu besar sudah mencapai 85%," katanya.

Menurut Soni, APBD DKI 2017 langsung diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibahas kembali."Saya optimistis pembahasan di sana tidak sampai 14 hari kerja. Sehingga, 1 Januari 2017 sudah siap," ujarnya.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menuturkan, pengesahan APBD DKI 2017 yang dilakukan ini merupakan pengesahan tercepat dari sebelum-sebelumnya. Dia pun berharap agar penguna anggaran dapat memaksimalkan waktu yang disediakan selama 12 bulan pada 2017 mendatang.

Selain bekerja keras di bawah komunikasi yang baik dengan eksekutif, Sani, juga mendukun lelang dini untuk pembangunan prioritas, seperti rusun, rumah sakit Sky Hospital, pembangunan 45 gedung sekolah, dan sebagainya.

"Kami minta Pemprov DKI segera melakukan perampingan perangkat daerah sesuai Perda yang sudah dibahas. Termasuk tidak merombak jabatan selama tiga bulan sekali. Perombakan jabatan itu menggangu penyerapan," ujarnya.

Selain itu, kata Sani, perencanaan pembangunan harus dilakukan sebaik mungkin. Sebab, amanat RPJMD sangat tinggi. Salah satu misalnya yakni penambahan 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga 2030.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1217 seconds (0.1#10.140)