Djarot Sebut Ahok Tak Perlu Diberhentikan Sementara Jadi Gubernur

Senin, 19 Desember 2016 - 18:54 WIB
Djarot Sebut Ahok Tak Perlu Diberhentikan Sementara Jadi Gubernur
Djarot Sebut Ahok Tak Perlu Diberhentikan Sementara Jadi Gubernur
A A A
JAKARTA - Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai Basuki T Purnama (Ahok) tidak perlu diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Gubernur DKI. Pasalnya, hingga kini belum diketahui berapa lama masa hukuman yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap rekan kerjanya tersebut.

"Kalau saya dengar kemarin itu 4-5 tahun. Kalau yang diambil hakim empat tahun, berarti tidak perlu ada nonaktif. Iya dong, coba lihat UU-nya," kata Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).

Menurut Djarit, dalam UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 menjelaskan jika kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, lanjut Djarot, pasangannya di Pilgub DKI Jakarta tersebut bisa diberhentikan sementara jika hakim memutuskan dakwaannya lima tahun penjara.

"Tunggu dari pengadilan dong seperti apa dakwaanya," kata Mantan Wali Kota Blitar itu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7988 seconds (0.1#10.140)