Andi Arief: Kotak Badja Lakukan Manipulasi Dokumen Elektronik
A
A
A
JAKARTA - Komunitas Advokat Muda Basuki T Purnama alias Ahok-Djarot (Kotak Badja) dilaporkan Andi Arief karena diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik, yakni merekayasa Twitter atas nama Andi Arief.
Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief mengatakan, melaporkan balik Kotak Badja lantaran melihat adanya rekayasa Twitter yang diduga dilakukan Kotak Badja terhadapnya. Adapun rekayasa itu dilakukan oleh Koordinator Kotak Badja, pengacara Kotak Badja, dan dua saksinya, yakni Andi Gindo serta Guntur Romli.
"Saya tak melapor balik kalau dituntut biasa, tapi ada kejanggalan yang menurut saya harus saya lawan. Sebab, mereka sudah merekayasa Twitter seolah-olah saya men-twit sesuatu yang tak layak pada 2 Desember lalu," ujar Andi Arief pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/12/2016).
Andi mengaku tidak menuliskan cuitan di Twitter-nya melebihi batas kewajaran, khususnya pada 2 Desember lalu. Adapun cuitan yang dituliskan di akun Twitter miliknya itu hanya dilakukan sebanyak sembilan kali, yakni sejak subuh hingga sore hari berisi mengapresiasi acara Aksi Bela Islam III dan mengapresiasi Presiden Jokowi yang turun bersama rakyat.
"Saya tidak mengomentari Ahok saat itu. Maka itu, saya memakai pasal terberat UU ITE, yakni pasal rekayasa atau manipulasi elektronik yang ancaman hukumannya 12 tahun (terhadap Kotak Badja)," tuturnya.
Andi membeberkan, sengaja melaporkan balik Kotak Badja karena merasa berbahaya dibiarkan begitu saja. Apalagi sekarang marak meme-meme tak terkontrol terkait kasus tersebut.
Andi pun sudah menyerahkan bukti-buktinya ke polisi karena tak melakukan cuitan di Twitter sebagaimana tuduhan Kotak Badja.
"Mereka melaporkan, merekayasa seolah-olah pada tanggal itu saya men-twit, ini berbahaya menurut saya. Biar nanti unit Cyber Crime yang memeriksa pula handphone-nya dan laptop saya membuktikannya," katanya.
Mantan staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Andi Arief mengatakan, melaporkan balik Kotak Badja lantaran melihat adanya rekayasa Twitter yang diduga dilakukan Kotak Badja terhadapnya. Adapun rekayasa itu dilakukan oleh Koordinator Kotak Badja, pengacara Kotak Badja, dan dua saksinya, yakni Andi Gindo serta Guntur Romli.
"Saya tak melapor balik kalau dituntut biasa, tapi ada kejanggalan yang menurut saya harus saya lawan. Sebab, mereka sudah merekayasa Twitter seolah-olah saya men-twit sesuatu yang tak layak pada 2 Desember lalu," ujar Andi Arief pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/12/2016).
Andi mengaku tidak menuliskan cuitan di Twitter-nya melebihi batas kewajaran, khususnya pada 2 Desember lalu. Adapun cuitan yang dituliskan di akun Twitter miliknya itu hanya dilakukan sebanyak sembilan kali, yakni sejak subuh hingga sore hari berisi mengapresiasi acara Aksi Bela Islam III dan mengapresiasi Presiden Jokowi yang turun bersama rakyat.
"Saya tidak mengomentari Ahok saat itu. Maka itu, saya memakai pasal terberat UU ITE, yakni pasal rekayasa atau manipulasi elektronik yang ancaman hukumannya 12 tahun (terhadap Kotak Badja)," tuturnya.
Andi membeberkan, sengaja melaporkan balik Kotak Badja karena merasa berbahaya dibiarkan begitu saja. Apalagi sekarang marak meme-meme tak terkontrol terkait kasus tersebut.
Andi pun sudah menyerahkan bukti-buktinya ke polisi karena tak melakukan cuitan di Twitter sebagaimana tuduhan Kotak Badja.
"Mereka melaporkan, merekayasa seolah-olah pada tanggal itu saya men-twit, ini berbahaya menurut saya. Biar nanti unit Cyber Crime yang memeriksa pula handphone-nya dan laptop saya membuktikannya," katanya.
(whb)