Sikap IJTI Terkait Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sabtu, 10 Desember 2016 - 20:42 WIB
Sikap IJTI Terkait Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
Sikap IJTI Terkait Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan media penyiaran tidak dibenarkan melakukan persidangan di luar sidang terkait sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengatakan, terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok kini telah memasuki babak baru yakni persidangan. Menurut Yadi, kebebasan pers menjadi tanggung jawab dan tugas semua pihak untuk menjalankannya.

IJTI, lanjut Yadi, sepakat tidak ada lagi tawar menawar untuk hal tersebut. Yadi menuturkan, publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya."Pers memiliki kewajiban untuk melindungi publik dari bias informasi, menyajikan konten pers yang berdampak baik bagi publik, tidak membuat keresahan," kata Yadi dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Sabtu (10/12/2016).

Yadi mengungkapkan, dalam kasus persidangan Gubernur DKI nonaktif tidak dibenarkan media penyiaran melakukan persidangan di luar sidang. Serta menyajikan konten yang bisa memengaruhi keputusan majelis hakim, dan memprovokasi publik.

"Wisdom menjadi utama dalam menyajikan content berita yang bertanggungjawab sesuai dengan etika jurnalistik, P3SPS dan perundangan yang berlaku," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6314 seconds (0.1#10.140)