Pengunjung Sidang Kasus Penistaan Agama Dilarang Bawa Spanduk

Kamis, 08 Desember 2016 - 14:45 WIB
Pengunjung Sidang Kasus Penistaan Agama Dilarang Bawa Spanduk
Pengunjung Sidang Kasus Penistaan Agama Dilarang Bawa Spanduk
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya melarang para pengunjung sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membawa spanduk. Pasalnya, hal itu dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Polda Metro Jaya tidak melarang masyarakat untuk menghadiri sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok. Karena, polisi sudah melakukan segala antisipasi untuk mengamankan jalannya persidangan tersebut.

"Namun soal itu (pembawaan spanduk), ada aturan pengadilan, ada SOP bagaimana saat persidangan. Harus ditaati dong. Aturannya kan ribut saja tak boleh, apalagi bawa itu (spanduk)," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2016).

Dia mengatakan, Polda Metro Jaya juga tidak melarang demo yang akan dilakukan di depan pengadilan apabila sesuai dengan aturan. Yang penting, kata dia, massa harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk melakukan aksi unjuk rasa itu.

"Kan ada aturannya, misalnya di kantor pengadilan, di kantor polisi kan ada aturannya. Sebatas itu diatur Undang-undang dan tidak mengganggu sidang, tak masalah," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5470 seconds (0.1#10.140)