Bawaslu DKI: Baru Wali Kota Jakbar yang Kedapatan Ikut Kampanye Cagub

Rabu, 07 Desember 2016 - 10:35 WIB
Bawaslu DKI: Baru Wali...
Bawaslu DKI: Baru Wali Kota Jakbar yang Kedapatan Ikut Kampanye Cagub
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat selama masa kampanye dimulai hingga hari ini ada satu PNS yang tidak netral dalam pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta 2017. PNS tersebut ialah Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta Fahruddin menatakan, sejauh ini hanya menemukan satu pelanggaran ketidaknetralan PNS DKI dalam Pillgub DKI yaitu, Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Berdasarkan kajian yang dilakukan, Anas diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Dari laporan dan kajian kami cuma satu PNS yang diduga melakukan pelangaran," kata Fahruddin dalam diskusi panel berjudul 'Menjaga Netralitas PNS dalam Pilkada DKI 2017 di Balai Agung DKI Jakarta yang digelar Kordinatoriat Wartawan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016 kemarin.

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarief menuturkan, tidak hanya Anas, banyak PNS yang terlibat kampanye, namun tidak berbentuk fisik, melainkan dunia maya."Saya memperhatikannya mereka (PNS) yang berkampanye di dunia maya setiap hari," kata Syarief.

Syarief mengimbau kepada PNS DKI agar lebih menahan diri untuk ikut memenangkan pilihannya. Lebih baik, kata dia, PNS menonton TV dan membaca koran atau media elektronik lainnya untuk mendapatkan visi-msisi pasangan calon.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengingatkan agar PNS Pemprov DKI netral dalam Pilkada DKI 2017. Dia pun meminta wartawan mengawasi selama Pilgub DKI berlangsung."Jadi, jika terbukti ada PNS yang tidak netral, silakan 'digebukin' saja dengan media dan pemberitaan wartawan," tegasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7918 seconds (0.1#10.140)