Ini Nilai UMK untuk Bogor, Bekasi dan Depok
A
A
A
DEPOK - Pemprov Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 8,25% untuk seluruh wilayah. Di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, UMK Kota Bekasi sebesar Rp3,6 juta menjadi yang tertinggi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjelaskan dalam penetapan yang diputuskan Senin, 21 November 2016 lalu di Gedung Sate, Bandung, Dewan Pengupahan Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan kenaikan sebesar 8,25%. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghitungan kenaikan UMK dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami sesuai PP saja. Tidak mungkin kami menentang peraturan itu. Jadi, setelah penghitungan diputuskan kenaikan 8,25%," kata Deddy di sela kunjungannya ke Markas Divisi I Infanteri Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Selasa, 22 November 2016 kemarin.
Dedy mengakui, masih ada buruh yang belum puas dengan kenaikan upah tersebut. Namun, Pemprov Jawa Barat tidak bisa mengubah nilai itu karena sudah sesuai peraturan. "Kalau ada tuntutan lagi dari buruh, tidak bisa. Itu keputusan tertuang di PP. Mau ditekan bagaimana pun Gubernur tidak bisa mengubah," ungkapnya.
Dalam putusan yang tertuang pada SK Gubernur No 561/Kep 1191-Bangsos/2016, UMK Kota Depok ditetapkan sebesar Rp 3.297.489. Lalu, Kabupaten Bogor Rp3.204.551, Kota Bogor Rp3.272.143, Kota Bekasi Rp3.601.650 dan Kabupaten Bekasi Rp 3.530.438.
Sementara daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat yaitu Kabupaten Karawang sebesar Rp3.605.272 dan daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Pangandaran yakni Rp1.420.624. "Rata-rata nilai UMK 2017 di wilayah Jawa Barat sebesar Rp2.324.555," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, UMK Depok saat ini sudah naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.046.180. "Hitungannya sudah sesuai SK Gubernur Jawa Barat. Ketetapannya ditentukan berdasarkan itu," kata Diah.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pihaknya sudah mengusulkan adanya kenaikan dan itu dibicarakan dewan pengupahan. "Kami sudah ambil aspirasi dari buruh untuk tidak menggunakan PP No 72 tapi sesuai dengan kondisi standar hidup, kondisi inflasi, kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat Depok yang sudah metropolitan, sehingga diusulkan ke Gubernur agar UMK naik dari tahun sebelumnya," katanya.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjelaskan dalam penetapan yang diputuskan Senin, 21 November 2016 lalu di Gedung Sate, Bandung, Dewan Pengupahan Jawa Barat merujuk pada Peraturan Pemerintah No 78/2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan kenaikan sebesar 8,25%. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penghitungan kenaikan UMK dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami sesuai PP saja. Tidak mungkin kami menentang peraturan itu. Jadi, setelah penghitungan diputuskan kenaikan 8,25%," kata Deddy di sela kunjungannya ke Markas Divisi I Infanteri Kostrad, Cilodong, Kota Depok, Selasa, 22 November 2016 kemarin.
Dedy mengakui, masih ada buruh yang belum puas dengan kenaikan upah tersebut. Namun, Pemprov Jawa Barat tidak bisa mengubah nilai itu karena sudah sesuai peraturan. "Kalau ada tuntutan lagi dari buruh, tidak bisa. Itu keputusan tertuang di PP. Mau ditekan bagaimana pun Gubernur tidak bisa mengubah," ungkapnya.
Dalam putusan yang tertuang pada SK Gubernur No 561/Kep 1191-Bangsos/2016, UMK Kota Depok ditetapkan sebesar Rp 3.297.489. Lalu, Kabupaten Bogor Rp3.204.551, Kota Bogor Rp3.272.143, Kota Bekasi Rp3.601.650 dan Kabupaten Bekasi Rp 3.530.438.
Sementara daerah dengan upah tertinggi di Jawa Barat yaitu Kabupaten Karawang sebesar Rp3.605.272 dan daerah dengan UMK terendah adalah Kabupaten Pangandaran yakni Rp1.420.624. "Rata-rata nilai UMK 2017 di wilayah Jawa Barat sebesar Rp2.324.555," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah mengatakan, UMK Depok saat ini sudah naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.046.180. "Hitungannya sudah sesuai SK Gubernur Jawa Barat. Ketetapannya ditentukan berdasarkan itu," kata Diah.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan pihaknya sudah mengusulkan adanya kenaikan dan itu dibicarakan dewan pengupahan. "Kami sudah ambil aspirasi dari buruh untuk tidak menggunakan PP No 72 tapi sesuai dengan kondisi standar hidup, kondisi inflasi, kondisi perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat Depok yang sudah metropolitan, sehingga diusulkan ke Gubernur agar UMK naik dari tahun sebelumnya," katanya.
(whb)