PSBB Proposional Bogor, Depok dan Bekasi Diperpanjang hingga 25 November 2020
loading...
A
A
A
DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayah Bogor, Depok, Bekasi. Ini adalah perpanjangan ketujuh yang dilakukan karena tingkat penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut masih tinggi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020. Disebutkan Emil bahwa perpanjangan PSBB proporsional di Bodebek berlaku hingga 25 November. “Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupatiu Bekasi dan Wali Kota Bekasi menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah Kabupaten/Kota,” kata Emil dalam suratnya, Selasa (27/10/2020).
Untuk menekan penyebaran di tiap wilayah, Emil meminta warga setempat tetap mematuhi protokol kesehatan. Warga diimbau konsisten dengan aturan yang ada sehingga penyebarannya dapat dikendalikan.( Baca: 1.333 Orang Tanpa Gejala Terpapar Covid-19 di Depok)
“Masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Kebijakan PSBB proporsional ini, lanjut dia, dapat diperpanjang sewaktu-waktu jika masih tinggi tingkat penyebarannya. “PSBB proporsional dapat diperpanjang bila masih terdapat bukti Covid19,” pungkasnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020. Disebutkan Emil bahwa perpanjangan PSBB proporsional di Bodebek berlaku hingga 25 November. “Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Bupatiu Bekasi dan Wali Kota Bekasi menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro, sesuai level kelas kewaspadaan masing-masing daerah Kabupaten/Kota,” kata Emil dalam suratnya, Selasa (27/10/2020).
Untuk menekan penyebaran di tiap wilayah, Emil meminta warga setempat tetap mematuhi protokol kesehatan. Warga diimbau konsisten dengan aturan yang ada sehingga penyebarannya dapat dikendalikan.( Baca: 1.333 Orang Tanpa Gejala Terpapar Covid-19 di Depok)
“Masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Kebijakan PSBB proporsional ini, lanjut dia, dapat diperpanjang sewaktu-waktu jika masih tinggi tingkat penyebarannya. “PSBB proporsional dapat diperpanjang bila masih terdapat bukti Covid19,” pungkasnya.
(hab)