AHY Ogah Komentari Status Baru Ahok
A
A
A
JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) enggan mengomentari penetapan Cagub nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Pasalnya, Agus tidak mau mengambil keuntungan di atas kesusahan orang lain.
"Saya tidak pernah melihat itu. Sekali lagi, saya tidak pernah berupaya mendompleng terhadap isu tertentu, termasuk isu terakhir (penetapan Ahok sebagai tersangka) ini," kata Agus di Pisangan Baru, Jakarta Timur, Rabu 16 November 2016.
Putra sulung presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, lebih baik melakukan blusukan dan bertemu dengan warga DKI untuk menjelaskan program yang akan diusungnya. Karena, hal itu akan membuat dirinya lebih tahu keinginan masyarakat ketimbang mengomentari kasus baru Ahok itu.
"Saya ingin fokus (blusukan). Karena itu lebih penting, khususnya apa yang sudah kami kerjakan. Terlebih mendekatkan diri lagi kepada masyarakat, saya tetap menyapa warga dan berada di lapangan. Sekaligus berdialog untuk mengangkat aspirasi mereka semua," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yang dilakukannya beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu. Cagub nomor urut 2 itu diduga telah menistakan Surat Al Maidah ayat 51.
"Saya tidak pernah melihat itu. Sekali lagi, saya tidak pernah berupaya mendompleng terhadap isu tertentu, termasuk isu terakhir (penetapan Ahok sebagai tersangka) ini," kata Agus di Pisangan Baru, Jakarta Timur, Rabu 16 November 2016.
Putra sulung presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan, lebih baik melakukan blusukan dan bertemu dengan warga DKI untuk menjelaskan program yang akan diusungnya. Karena, hal itu akan membuat dirinya lebih tahu keinginan masyarakat ketimbang mengomentari kasus baru Ahok itu.
"Saya ingin fokus (blusukan). Karena itu lebih penting, khususnya apa yang sudah kami kerjakan. Terlebih mendekatkan diri lagi kepada masyarakat, saya tetap menyapa warga dan berada di lapangan. Sekaligus berdialog untuk mengangkat aspirasi mereka semua," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama yang dilakukannya beberapa waktu lalu di Kepulauan Seribu. Cagub nomor urut 2 itu diduga telah menistakan Surat Al Maidah ayat 51.
(mhd)