Majelis Hakim PN Bekasi Tunda Sidang Gugatan Vaksin Palsu
A
A
A
BEKASI - Sidang perdana gugatan vaksin palsu terhadap Rumah Sakit St Elisabeth di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, ditunda bulan depan. Pasalnya, dua dari delapan tergugat dalam kasus perdata itu tidak hadir.
Ketua Majelis Hakim Aminal Umam menunda sidang hingga Rabu, 7 Desember 2016 mendatang. Dalam persidangan itu, Aminal menjelaskan dua tergugat yang tidak hadir adalah CV Azka Medika selaku distributor obat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.
Sementara enam tergugat yang hadir adalah RS St Elisabeth, Dirut RS St Elisabeth Antonius Yudianto, dokter anak RS St Elisabeth dr Fianna Heronique dan dr Abdul Haris Thayeb, Kementerian Kesehatan serta BPOM RI.”Karena ada yang tidak hadir, sidang ditunda terlebih dahulu,” kata Aminal, Rabu, 9 November 2016 kemarin.
Untuk diketahui belasan pasien RS St Elisabeth Bekasi mengajukan gugatan perdata ke PN Bekasi pada Rabu, 5 Oktober 2016 lalu. Mereka menggugat tujuh pihak lainnya termasuk rumah sakit swasta tersebut untuk mengganti rugi materi dan imateriil senilai Rp50,05 miliar.
Kuasa hukum keluarga pasien, Hudson Markiono Hutapea mengatakan, jumlah orangtua pasien yang mengajukan gugatan ini mencapai 12 orang. Seluruhnya adalah orangtua pasien yang mendapatkan vaksin palsu di rumah sakit yang diduga menyediakan vaksin palsu.
”Ganti rugi ini terdiri imateriil sebesar Rp50 miliar sebagai kompensasi asuransi kesehatan selama pasien hidup dan kerugian materi Rp50 juta berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orangtua,” ungkapnya.
Menurut Hudson, gugatan berdasarkan hasil laboratorium terhadap 12 anak yang divaksin. Hasilnya, mereka tidak memiliki kekebalan tubuh akibat vaksin pediacel yang disuntikan pihak RS St Elisabeth Bekasi ternyata palsu.
Bahkan, rata-rata orangtua menghabiskan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit itu. Dalam kesempatan itu, Hudson tak mempersoalkan sidang ditunda bulan depan.
Hudson mengapresiasi upaya PN Bekasi yang telah mengundang para tergugat.”Kita apresiasi upaya PN, karena dari delapan hanya dua yang tidak datang. Kami berharap pada sidang berikutnya mereka hadir,” katanya.
Kuasa hukum RS St Elisabeth Bekasi, Azaz Tigor Nainggolan menuturkan, telah siap menghadapi gugatan keluarga para pasien yang mendapat vaksin palsu dilayananan kesehatan kliennya.”Memang harus diselesaikan di pengadilan, pihak rumah sakit juga jadi korban vaksin palsu dari distributor,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Aminal Umam menunda sidang hingga Rabu, 7 Desember 2016 mendatang. Dalam persidangan itu, Aminal menjelaskan dua tergugat yang tidak hadir adalah CV Azka Medika selaku distributor obat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.
Sementara enam tergugat yang hadir adalah RS St Elisabeth, Dirut RS St Elisabeth Antonius Yudianto, dokter anak RS St Elisabeth dr Fianna Heronique dan dr Abdul Haris Thayeb, Kementerian Kesehatan serta BPOM RI.”Karena ada yang tidak hadir, sidang ditunda terlebih dahulu,” kata Aminal, Rabu, 9 November 2016 kemarin.
Untuk diketahui belasan pasien RS St Elisabeth Bekasi mengajukan gugatan perdata ke PN Bekasi pada Rabu, 5 Oktober 2016 lalu. Mereka menggugat tujuh pihak lainnya termasuk rumah sakit swasta tersebut untuk mengganti rugi materi dan imateriil senilai Rp50,05 miliar.
Kuasa hukum keluarga pasien, Hudson Markiono Hutapea mengatakan, jumlah orangtua pasien yang mengajukan gugatan ini mencapai 12 orang. Seluruhnya adalah orangtua pasien yang mendapatkan vaksin palsu di rumah sakit yang diduga menyediakan vaksin palsu.
”Ganti rugi ini terdiri imateriil sebesar Rp50 miliar sebagai kompensasi asuransi kesehatan selama pasien hidup dan kerugian materi Rp50 juta berdasarkan biaya pelayanan vaksinasi yang ditanggung orangtua,” ungkapnya.
Menurut Hudson, gugatan berdasarkan hasil laboratorium terhadap 12 anak yang divaksin. Hasilnya, mereka tidak memiliki kekebalan tubuh akibat vaksin pediacel yang disuntikan pihak RS St Elisabeth Bekasi ternyata palsu.
Bahkan, rata-rata orangtua menghabiskan uang ratusan ribu bahkan jutaan rupiah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit itu. Dalam kesempatan itu, Hudson tak mempersoalkan sidang ditunda bulan depan.
Hudson mengapresiasi upaya PN Bekasi yang telah mengundang para tergugat.”Kita apresiasi upaya PN, karena dari delapan hanya dua yang tidak datang. Kami berharap pada sidang berikutnya mereka hadir,” katanya.
Kuasa hukum RS St Elisabeth Bekasi, Azaz Tigor Nainggolan menuturkan, telah siap menghadapi gugatan keluarga para pasien yang mendapat vaksin palsu dilayananan kesehatan kliennya.”Memang harus diselesaikan di pengadilan, pihak rumah sakit juga jadi korban vaksin palsu dari distributor,” tegasnya.
(whb)