Ada Agenda Kampanye, Ahmad Dhani Tunda Laporkan Projo
A
A
A
JAKARTA - Ahmad Dhani menunda melaporkan Projo dan pemilik akun Facebook Indra Tan ke Polda Metro Jaya hari ini. Pasalnya, Ahmad Dhani haru melakukan kampanye di Kabupaten Bekasi.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengatakan, rencananya, Ahmad Dhani akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11/2016), hari ini. Namun, karena hari ini ada agenda kampanye di Kabupaten Bekasi, maka urung dilakukan.
"Besok, kami akan melaporkan Projo dan pemilik akun Facebook Indra Tan," kata Ramdan kepada wartawan, tadi sore.
Sementara itu, rekan Ahmad Dhani, Sam Aliano menjelaskan, video tentang orasi Ahmad Dhani pada demo 4 November lalu, merupakan video editan yang akhirnya disebarkan pendukung Ahok
melalui media sosial.
Sebab, dalam video aslinya itu, ucapan Ahmad Dani itu berisi, perkataan kotor itu tidak boleh dilontarkan saat orasi. Sam menyimpan video tersebut untuk barang bukti melaporkan balik Projo bersama Ahmad Dhani nantinya.
"Jadi mereka (Projo) itu sengaja mencemarkan nama baik Ahmad Dhani. Merugikan namanya dan kita ingin memperbaiki nama Ahmad Dhani yang sudah tercemar. Kami ingin keadilan," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengungkapkan, laporan yang dilakukan Projo terhadap Ahmad Dhani itu masih diselidiki polisi. Polisi pun akan terlebih dahulu memangil pelapor, yakni Projo karena kasus yang dilaporkannya itu menyangkut delik aduan terhadap Presiden Joko Widodo selaku korban.
Dalam kasus tersebut, jika memang harus diteruskan, polisi pun harus memeriksa pula Presiden Joko Widodo selaku yang menjadi korban.
"Ini kan kasus penghinaan yang dilaporkan, sesuai UU ini termasuk delik aduan. Tentunya korban harus yang melaporkan dan korban perlu kita lakukan pemeriksaan, bukan orang lain karena memang demikian untuk deliknya," jelasnya.
"Tapi kalau nanti korban memaafkan, ya sudah selesai. Jadi prosesnya demikian, kita terpaksa menunggu, nanti hasil penyelidikan atau dari korban akan melapor (karena sampai sekarang pihak korban, Jokowi belum ada laporan ke Polda Metro Jaya)," ujarnya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengatakan, rencananya, Ahmad Dhani akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (8/11/2016), hari ini. Namun, karena hari ini ada agenda kampanye di Kabupaten Bekasi, maka urung dilakukan.
"Besok, kami akan melaporkan Projo dan pemilik akun Facebook Indra Tan," kata Ramdan kepada wartawan, tadi sore.
Sementara itu, rekan Ahmad Dhani, Sam Aliano menjelaskan, video tentang orasi Ahmad Dhani pada demo 4 November lalu, merupakan video editan yang akhirnya disebarkan pendukung Ahok
melalui media sosial.
Sebab, dalam video aslinya itu, ucapan Ahmad Dani itu berisi, perkataan kotor itu tidak boleh dilontarkan saat orasi. Sam menyimpan video tersebut untuk barang bukti melaporkan balik Projo bersama Ahmad Dhani nantinya.
"Jadi mereka (Projo) itu sengaja mencemarkan nama baik Ahmad Dhani. Merugikan namanya dan kita ingin memperbaiki nama Ahmad Dhani yang sudah tercemar. Kami ingin keadilan," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengungkapkan, laporan yang dilakukan Projo terhadap Ahmad Dhani itu masih diselidiki polisi. Polisi pun akan terlebih dahulu memangil pelapor, yakni Projo karena kasus yang dilaporkannya itu menyangkut delik aduan terhadap Presiden Joko Widodo selaku korban.
Dalam kasus tersebut, jika memang harus diteruskan, polisi pun harus memeriksa pula Presiden Joko Widodo selaku yang menjadi korban.
"Ini kan kasus penghinaan yang dilaporkan, sesuai UU ini termasuk delik aduan. Tentunya korban harus yang melaporkan dan korban perlu kita lakukan pemeriksaan, bukan orang lain karena memang demikian untuk deliknya," jelasnya.
"Tapi kalau nanti korban memaafkan, ya sudah selesai. Jadi prosesnya demikian, kita terpaksa menunggu, nanti hasil penyelidikan atau dari korban akan melapor (karena sampai sekarang pihak korban, Jokowi belum ada laporan ke Polda Metro Jaya)," ujarnya.
(whb)