Nikita Mirzani Laporkan Julia Perez ke Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Artis Nikita Mirzani melaporkan Julia Perez (Jupe) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, pada Sabtu (29/10/2016).
"Melaporkan Jupe, pencemaran nama baik. Saya dituduh melakukan penganiayaan," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu sore.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi H Bachmid menyebut apa yang dilakukan Jupe merugikan kliennya sebagai seorang publik figur. Atas bukti yang mereka miliki, Nikita pun melaporkan Jupe.
"Ada kalimat maki-maki yang tak pantas. Ini satu hal fitnah dan mencemarkan nama baik, sebagai publik figur. Merugikan ekstistensi dia sebagai publik figur," ujar Fahmi.
Fahmi menuturkan, Jupe disangkakan Pasal 27 ayat 3, Pasal 36 UU ITE, serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 sampai 6 tahun. "Jangan semudah itu posting sesuatu di media sosial. Kan tidak dibenarkan seseorang mengekpose tulisan-tulisan yang berbau pencemaran nama baik," kata Fahmi
Seperti diketahui, Nikita dan Jupe, pagi ini memang kembali menghebohkan dunia hiburan Tanah Air. Keduanya saling serang melalui media sosial.
Jupe menyebut Nikita telah melakukan penganiayaan terhadap asistennya. Namun, Niki membantah hal itu dengan menggungah gambar screenshot percakapannya dengan asisten Jupe yang disebut telah dipukul oleh Niki.
"Itu Lucky asistennya WA (WhatsApp) gue. Jelas dia bilang bukan gue yang mukul, orang lain yang mukul," kata Nikita dikutip dari akun Instagramnya.
"Melaporkan Jupe, pencemaran nama baik. Saya dituduh melakukan penganiayaan," kata Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu sore.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi H Bachmid menyebut apa yang dilakukan Jupe merugikan kliennya sebagai seorang publik figur. Atas bukti yang mereka miliki, Nikita pun melaporkan Jupe.
"Ada kalimat maki-maki yang tak pantas. Ini satu hal fitnah dan mencemarkan nama baik, sebagai publik figur. Merugikan ekstistensi dia sebagai publik figur," ujar Fahmi.
Fahmi menuturkan, Jupe disangkakan Pasal 27 ayat 3, Pasal 36 UU ITE, serta Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 sampai 6 tahun. "Jangan semudah itu posting sesuatu di media sosial. Kan tidak dibenarkan seseorang mengekpose tulisan-tulisan yang berbau pencemaran nama baik," kata Fahmi
Seperti diketahui, Nikita dan Jupe, pagi ini memang kembali menghebohkan dunia hiburan Tanah Air. Keduanya saling serang melalui media sosial.
Jupe menyebut Nikita telah melakukan penganiayaan terhadap asistennya. Namun, Niki membantah hal itu dengan menggungah gambar screenshot percakapannya dengan asisten Jupe yang disebut telah dipukul oleh Niki.
"Itu Lucky asistennya WA (WhatsApp) gue. Jelas dia bilang bukan gue yang mukul, orang lain yang mukul," kata Nikita dikutip dari akun Instagramnya.
(whb)