KPU DKI Batasi Pendukung Saat Pengundian Nomor Urut Cagub
A
A
A
JAKARTA - Untuk lancarnya kegiatan tahapan Pilgub DKI, KPU DKI Jakarta membatasi jumlah pendukung yang dibolehkan hadir pada saat penetapan dan pengundian nomor urut cagub.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan tahapan Pilgub DKI yang akan dilaksanakan pada tanggal 24, 25, dan 29 Oktober, jumlah pendukung dibatasi.
Pada tanggal 24 Oktober, KPU hanya mengundang tiga pasang bakal calon beserta perwakilan partai pendukung. Acara yang digelar pukul 16.00 WIB di Balai Sudirman akan dihadiri oleh Ahok-Djarot, Agus-Sylviana, dan Anies-Sandiaga.
"Tiga bakal pasang calon beserta perwakilan partai pendukung mereka," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Sumarno menambahkan, untuk tanggal 25 Oktober saat pengundian dan pengumuman nomor urut paslon masing-masing calon dibatasi untuk membawa tim kampanye dan pendukung. Dalam acara di JIE Kemayoran pada pukul 18.00 WIB itu, paslon dan tim kampanye diminta tidak membawa pendukung melebihi jumlah yang sudah ditetapkan.
"Kami sudah tentukan masing-masing calon hanya membawa 200 orang. Jumlah ini sudah disesuaikan dengan kapasitas gedung dan konsumsi peserta," katanya.
Sementara saat Deklarasi Kampanye Damai pada Sabtu, 29 Oktober 2016 pukul 07.00 WIB di Monas, tiap pasangan calon diberi jatah membawa pendukung sebanyak 300 orang.
"Jadi kita minta komitmennya untuk tetap mengikuti aturan dalam hal ini batas tim pendukung baik saat pengundian dan pengumuman nomor urut maupun saat deklarasi kampanye damai," kata Sumarno.
Lebih lanjut pada deklarasi kampanye damai selain komitmen tiga paslon, parpol pendukung, dan tim kampanye untuk melaksanakan kampanye sesuai aturan, ada pula acara lainnya.
Acara tersebut yakni pembukaan masa kampanye yang akan mulai berlangsung pada Jumat 28 Oktober 2016 dan berakhir pada Sabtu, 11 Febuari 2017.
"Untuk pengamanan sendiri, kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pengamanan kegiatan tersebut bahkan hingga nanti penyelenggaraan Pilgub DKI Febuari 2017 mendatang," kata Sumarno.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno menjelaskan tahapan Pilgub DKI yang akan dilaksanakan pada tanggal 24, 25, dan 29 Oktober, jumlah pendukung dibatasi.
Pada tanggal 24 Oktober, KPU hanya mengundang tiga pasang bakal calon beserta perwakilan partai pendukung. Acara yang digelar pukul 16.00 WIB di Balai Sudirman akan dihadiri oleh Ahok-Djarot, Agus-Sylviana, dan Anies-Sandiaga.
"Tiga bakal pasang calon beserta perwakilan partai pendukung mereka," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Sumarno menambahkan, untuk tanggal 25 Oktober saat pengundian dan pengumuman nomor urut paslon masing-masing calon dibatasi untuk membawa tim kampanye dan pendukung. Dalam acara di JIE Kemayoran pada pukul 18.00 WIB itu, paslon dan tim kampanye diminta tidak membawa pendukung melebihi jumlah yang sudah ditetapkan.
"Kami sudah tentukan masing-masing calon hanya membawa 200 orang. Jumlah ini sudah disesuaikan dengan kapasitas gedung dan konsumsi peserta," katanya.
Sementara saat Deklarasi Kampanye Damai pada Sabtu, 29 Oktober 2016 pukul 07.00 WIB di Monas, tiap pasangan calon diberi jatah membawa pendukung sebanyak 300 orang.
"Jadi kita minta komitmennya untuk tetap mengikuti aturan dalam hal ini batas tim pendukung baik saat pengundian dan pengumuman nomor urut maupun saat deklarasi kampanye damai," kata Sumarno.
Lebih lanjut pada deklarasi kampanye damai selain komitmen tiga paslon, parpol pendukung, dan tim kampanye untuk melaksanakan kampanye sesuai aturan, ada pula acara lainnya.
Acara tersebut yakni pembukaan masa kampanye yang akan mulai berlangsung pada Jumat 28 Oktober 2016 dan berakhir pada Sabtu, 11 Febuari 2017.
"Untuk pengamanan sendiri, kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pengamanan kegiatan tersebut bahkan hingga nanti penyelenggaraan Pilgub DKI Febuari 2017 mendatang," kata Sumarno.
(ysw)