114 Kendaraan Pelat Merah di Bekasi Tunggak Pajak

Kamis, 13 Oktober 2016 - 03:42 WIB
114 Kendaraan Pelat...
114 Kendaraan Pelat Merah di Bekasi Tunggak Pajak
A A A
BEKASI - Ratusan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menunggak pajak kendaraan bermotor. Ironisnya, pajak yang tidak dibayar itu adalah kendaraan berpelat merah alias milik pemerintah yang digunakan oleh pejabat maupun pegawainya.

Kasus ini terungkap, saat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bekasi dengan Polres Metro Bekasi menggelar operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jalan Raya Teuku Umar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu, 12 Oktober 2016 kemarin.

Operasi gabungan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Petugas akan mencegat kendaraan berpelat merah yang melintas di Jalan Raya Teuku Umar di kedua sisi jalan. Bila pegawai tidak dilengkapi atribut dan dokumen, maka ditilang oleh petugas kepolisian.

Namun bila kendaraan tersebut pajaknya belum dibayar, maka diarahkan ke tenda Dipsenda untuk didata. Adapun tujuan operasi gabungan ini supaya pengguna kendaraan pemerintah tertib adminsitrasi dan membayar pajak kendaraan dinas pelat merah tersebut.

Kasi Penerimaan dan Penegakkan Dispenda Kabupaten Bekasi Luftansa mengatakan, hingga kini terdata ada sebanyak 114 kendaraan berpelat merah yang belum dibayar pajaknya.”Jumlah itu terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat,” kata Luftansa kemarin.
Lufthansa menjelaskan, pegawai yang tidak membayar pajak mulai dari staf biasa, kepala desa dan pejabat eselon III. Padahal, setiap tahun pemerintah menganggarkan dana untuk membayar pajak kendaran.

Seharusnya, kata dia, seluruh pejabat maupun pegawai yang menggunakan kendaraan dinas taat membayar pajak. Karena untuk membayar pajak kendaraan itu, setiap tahunnya dianggarkan dari APBD.”Terus kemana anggaran untuk membayar pajak itu?,” ungkapnya.

Kepada petugas, pegawai yang belum membayar berdalih tidak memiliki waktu untuk membayar pajak. Bahkan beberapa di antaranya mengaku lupa karena disibukkan dengan rutinitas pekerjaan. Padahal, mereka harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Dalam pemeriksaan itu terungkap, mayoritas kendaraan yang telat membayar pajak sampai tiga bulan lebih. Bahkan ada yang setahun lebih belum dibayar pajaknya.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Bekasi,Jejen Sayuti menyayangkan, adanya temuan tersebut. Dia menilai sebagai aparatur seharusnya pegawai taat membayar pajak.”Harusnya mereka memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya.

Jejen mengatakan, beberapa waktu lalu pemerintah pusat gencar menggelar amnesti pajak untuk mendorong pendapatan pajak dan pemerintah daerah diminta untuk membantu dan mensosialisasikanya kepada masyarakat, agar mereka taat pajak.

Jejen meminta pemerintah tidak hanya mendata pegawai yang mengemplang pajak kendaraan, tapi diberi sanksi berupa teguran hingga tertulis.”Sanksi itu diberikan sebagai bentuk pembelajaran, dan mereka tidak mengulang perbuatanya,” ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)