Ahok Ajukan Kembali Raperda Soal Reklamasi ke DPRD

Rabu, 12 Oktober 2016 - 03:27 WIB
Ahok Ajukan Kembali Raperda Soal Reklamasi ke DPRD
Ahok Ajukan Kembali Raperda Soal Reklamasi ke DPRD
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata mengajukan terhadap DPRD DKI untuk kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sempat terhenti.

Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Raperda ini sempat berhenti karena ada kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menyeret M Sanusi dan Ariesman Tanuwidjaja. (Baca: Ahok Tak Berkutik DPRD DKI Hentikan Reperda Reklamasi)

"Kalau enggak diajukan nanti gimana dong? Pengusaha sudah bangun masa dimentokin, kita mau kembangkan, pulau seribu semua mau dikembangkan kalau enggak diajuin gimana," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa 11 Oktober 2016. (Baca: Ditemui Ahok, Ini Reaksi Jokowi Soal Kasus Reklamasi)

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, jika hal ini berbeda mengenai moratorium yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim). Dia mengaku pasrah dengan keputusan nantinya. DPRD DKI masih belum membahas surat pengajuan Ahok ini.

"Kalau ditolak urusan kedua, saat ini mengajukan terlebih dahulu," kata Ahok. (Baca: Lulung Minta KPK Jujur Dalam Penyidikan Suap Reklamasi)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5913 seconds (0.1#10.140)