UMK DKI Kecil, Buruh Juluki Ahok 'Bapak Upah Murah'

Kamis, 29 September 2016 - 17:19 WIB
UMK DKI Kecil, Buruh...
UMK DKI Kecil, Buruh Juluki Ahok 'Bapak Upah Murah'
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikata Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan julukan baru untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakni, Bapak Upah Murah. KSPI menyebut selama dua tahun memimpin Jakarta, upah minimum di Ibu Kota kalah dengan Karawang dan Bekasi.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh meminta PP No 78/2015 tentang Pengupahan harus dibatalkan. Terutama Pasal 44 yang isinya kenaikan upah minimum ditentukan sepihak oleh pemerintah hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Perlu ada judicial review tentang PP No 78 Tahun 2015," kata Iqbal di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016). Iqbal melanjutkan, dalam salah satu pasal di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditentukan Gubernur berdasarkan rekomendasi Wali Kota, Bupati dan hasil surveinya berdasarkan kabupaten dan kota masing-masing.

"Di Jakarta, dua tahun Ahok menjabat Gubernur, upah minimum DKI di bawah Karawang dan Bekasi. Apalagi dibandingkan Bangkok dan Manila. Ahok jadi Bapak Upah Murah," tegasnya.

Usai menyampaikan orasi di Gedung MA, ribuan buruh bergerak menuju Gedung KPK dengan mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian. Beberapa orang dari mereka ada yang konvoi menggunakan sepeda motor.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8358 seconds (0.1#10.140)