Massa Buruh Sebut Ahok Tukang Gusur
A
A
A
JAKARTA - Ratusan buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menyebut Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai pemimpin tukang gusur. Karena, penggusuran itu membuat buruh menjadi sengsara.
Hal tersebut disampaikan oleh orator buruh yang ada di atas mobil komando. Menurutnya, banyak buruh yang menjadi korban penggusuran yang dilakukan Ahok. Padahal, buruh-buruh itu hanya mempunyai gaji kecil.
"Kalau saya bilang Ahok, kalian katakan 'Ahok gubernur upah murah'. Kalau saya katakan Ahok lagi, kalian katakan 'gubernur tukang gusur'. Setuju kawan-kawan?" seru sang orator di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Selain Balai Kota, rencananya ratusan buruh itu akan menggelar unjuk rasa di Patung Kuda (silang Monas), massa akan melakukan long march menuju Mahkamah Konstitusi (MK), selanjutnya menuju Istana, kemudian ke Mahkamah Agung (MA), dan terakhir pukul 15.30 bergerak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan yang diserukan yaitu meminta pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, tolak upah murah, dan naikan upah minimal 2017 sebesar Rp650.000. (Baca: Demo Kantor Ahok, Buruh Minta UMP DKI 2017 Naik Rp650 Ribu)
Hal tersebut disampaikan oleh orator buruh yang ada di atas mobil komando. Menurutnya, banyak buruh yang menjadi korban penggusuran yang dilakukan Ahok. Padahal, buruh-buruh itu hanya mempunyai gaji kecil.
"Kalau saya bilang Ahok, kalian katakan 'Ahok gubernur upah murah'. Kalau saya katakan Ahok lagi, kalian katakan 'gubernur tukang gusur'. Setuju kawan-kawan?" seru sang orator di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
Selain Balai Kota, rencananya ratusan buruh itu akan menggelar unjuk rasa di Patung Kuda (silang Monas), massa akan melakukan long march menuju Mahkamah Konstitusi (MK), selanjutnya menuju Istana, kemudian ke Mahkamah Agung (MA), dan terakhir pukul 15.30 bergerak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan yang diserukan yaitu meminta pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, tolak upah murah, dan naikan upah minimal 2017 sebesar Rp650.000. (Baca: Demo Kantor Ahok, Buruh Minta UMP DKI 2017 Naik Rp650 Ribu)
(mhd)