Tolak Cuti Kampanye, Ahok Dituding Miliki Agenda Politik Tersembunyi
A
A
A
JAKARTA - Gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal cuti kampanye dituding tidak tulus. Sebab, Ahok seolah ingin menyisipkan agenda untuk kepentingannya nanti.
"Ahok tak konsisten dan memiliki agenda politik tersembunyi, yakni mendulang insentif elektoral," kata pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno ketika dihubungi, Sabtu (17/9/2016).
Menurutnya, argumen Ahok yang menolak kewajiban cuti bagi calon petahana memang masuk akal. "Kekhawatiran ditelikung cukup beralasan mengingat kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pernah membelit para politisi Kebon Sirih," tandasnya.
Meski begitu, lanjut Adi, publik tak lagi mempedulikan hal substansial dalam materi gugatan Ahok ke Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, publik malah menuding Ahok tak tulus menggugat aturan tersebut. Sebab, dalam Pilgub DKI Jakarta 2012, Ahok getol meminta Fauzi Bowo melakukan cuti. Kini, di saat posisi Ahok seperti Fauzi Bowo empat tahun silam, angin politik berbalik arah menerjang Ahok.
"Gugatan yang ingin menganulir kewajiban cuti petahana dituding sekadar manuver jelang pilkada," ucapnya.
Menurutnya, polemik kewajiban cuti bagi calon petahana terasa hambar jika tak dibarengi sikap tulus untuk memperkuat demokrasi. Terlebih, kata dia, jika gugatan ke MK hanya dilakukan untuk sekadar memenuhi hasrat politik sesaat. "Hasratnya hanya memenangkan pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok memiliki alasan tersendiri mengapa cuti kampanye saat Pilkada DKI 2017 mendatang sangat merugikan untuk dirinya.
Saat persidangan perbaikan surat permohonan uji materi, Ahok membacakan alasan dirinya tidak mau cuti yaitu sedang menjalankan program prioritas.
"Program yang dimaksud antara lain, pengembangan sistem transportasi, yakni pembangunan angkutan massal berbasis rel dan program angkutan massal berbasis jalan," kata Ahok dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Ahok mengaku selama masa kampanye tetap akan menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah, sehingga Ahok berharap MK bisa menerima dan mengabulkan permohonannya.
"Ahok tak konsisten dan memiliki agenda politik tersembunyi, yakni mendulang insentif elektoral," kata pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno ketika dihubungi, Sabtu (17/9/2016).
Menurutnya, argumen Ahok yang menolak kewajiban cuti bagi calon petahana memang masuk akal. "Kekhawatiran ditelikung cukup beralasan mengingat kasus pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pernah membelit para politisi Kebon Sirih," tandasnya.
Meski begitu, lanjut Adi, publik tak lagi mempedulikan hal substansial dalam materi gugatan Ahok ke Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, publik malah menuding Ahok tak tulus menggugat aturan tersebut. Sebab, dalam Pilgub DKI Jakarta 2012, Ahok getol meminta Fauzi Bowo melakukan cuti. Kini, di saat posisi Ahok seperti Fauzi Bowo empat tahun silam, angin politik berbalik arah menerjang Ahok.
"Gugatan yang ingin menganulir kewajiban cuti petahana dituding sekadar manuver jelang pilkada," ucapnya.
Menurutnya, polemik kewajiban cuti bagi calon petahana terasa hambar jika tak dibarengi sikap tulus untuk memperkuat demokrasi. Terlebih, kata dia, jika gugatan ke MK hanya dilakukan untuk sekadar memenuhi hasrat politik sesaat. "Hasratnya hanya memenangkan pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahok memiliki alasan tersendiri mengapa cuti kampanye saat Pilkada DKI 2017 mendatang sangat merugikan untuk dirinya.
Saat persidangan perbaikan surat permohonan uji materi, Ahok membacakan alasan dirinya tidak mau cuti yaitu sedang menjalankan program prioritas.
"Program yang dimaksud antara lain, pengembangan sistem transportasi, yakni pembangunan angkutan massal berbasis rel dan program angkutan massal berbasis jalan," kata Ahok dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Ahok mengaku selama masa kampanye tetap akan menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah, sehingga Ahok berharap MK bisa menerima dan mengabulkan permohonannya.
(zik)