Daftar ke KPU, Ini Syarat Wajib Bagi Balon Gubernur DKI
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubenur yang akan mendaftar wajib membawa persyaratan administratif yang harus dipenuhi seperti dokumen keputusan DPP partai tentang pengesahan paslon yang diusung.
Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, sejumlah persyaratan bagi paslon secara pribadi maupun partai politik yang mengusung paslon tersebut. Persyaratan ini akan dibawa oleh parpol dan paslon pada 21-23 September 2016 saat KPU DKI membuka pendaftaran paslon di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat.
Sumarno mengatakan, untuk partai politik setidaknya ada surat-surat yang harus disertakan saat pendaftaran. "Yang bisa mendaftarkan adalah parpol dengan jumlah 22 kursi di DPRD atau akumulasi suara itu 25% dari perolehan suara sah pasa pemilu 2014 sedang kami rumuskan sekitar 1.134.307 suara dari akumulasi suara yang bisa mengajukan partai politik atau gabungan parpol," ujar Sumarno saat diskusi Polemik Sindotrijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).
Selanjutnya, kata Sumarno, syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu partai politik menyerahkan dokumen keputusan DPP partai tentang pengesahan paslon yang diusung. Jika tidak ada dokumen tersebut maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.
"Kedua, kalau didaftarkan oleh gabungan parpol berarti ada kesepakatan atau nota kesepakatan surat keputusan bersama antara parpol-parpol bergabung untuk mengusung calon tertentu," ucapnya.
Ketiga, adanya persetujuan antara parpol dan bakal calon bahwa yang bersangkutan akan meneruskan proses sampai selesai. Hal ini untuk mencegah pengunduran diri calon di tengah jalan.
"Syarat mutlak yang dibawa ini. Tentu saja dokumen lain terkait syarat-syarat calon seperti pernyataan kesediaan mengundurkan diri bagi calon yang merupakan PNS maupun calon dari daerah lain, kesediaan untuk cuti selama kampanye bagi petahana dan surat-surat lainnya sehat jasmani rohani," kata Sumarno.
Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, sejumlah persyaratan bagi paslon secara pribadi maupun partai politik yang mengusung paslon tersebut. Persyaratan ini akan dibawa oleh parpol dan paslon pada 21-23 September 2016 saat KPU DKI membuka pendaftaran paslon di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat.
Sumarno mengatakan, untuk partai politik setidaknya ada surat-surat yang harus disertakan saat pendaftaran. "Yang bisa mendaftarkan adalah parpol dengan jumlah 22 kursi di DPRD atau akumulasi suara itu 25% dari perolehan suara sah pasa pemilu 2014 sedang kami rumuskan sekitar 1.134.307 suara dari akumulasi suara yang bisa mengajukan partai politik atau gabungan parpol," ujar Sumarno saat diskusi Polemik Sindotrijaya, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2016).
Selanjutnya, kata Sumarno, syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu partai politik menyerahkan dokumen keputusan DPP partai tentang pengesahan paslon yang diusung. Jika tidak ada dokumen tersebut maka akan dikembalikan untuk diperbaiki.
"Kedua, kalau didaftarkan oleh gabungan parpol berarti ada kesepakatan atau nota kesepakatan surat keputusan bersama antara parpol-parpol bergabung untuk mengusung calon tertentu," ucapnya.
Ketiga, adanya persetujuan antara parpol dan bakal calon bahwa yang bersangkutan akan meneruskan proses sampai selesai. Hal ini untuk mencegah pengunduran diri calon di tengah jalan.
"Syarat mutlak yang dibawa ini. Tentu saja dokumen lain terkait syarat-syarat calon seperti pernyataan kesediaan mengundurkan diri bagi calon yang merupakan PNS maupun calon dari daerah lain, kesediaan untuk cuti selama kampanye bagi petahana dan surat-surat lainnya sehat jasmani rohani," kata Sumarno.
(whb)