PPP Resmi Dukung Haji Lulung untuk Cagub DKI Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah memutuskan mendukung Abraham Lunggana sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta untuk Pilgub 2017 mendatang. PPP akan menyodorkan nama pria yang akrab disapa Haji Lulung tersebut kepada Koalisi Kekeluargaan.
Ketua Umum PPP Djan Faridz menegaskan sikap partainya tidak berubah untuk mendukung Lulung maju pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Sebab, selain kader, Lulung juga merupakan putra asli daerah yang sebagaimana diinginkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) Betawi pada Koalisi Kekeluargaan.
"Kami putuskan mendukung Haji Lulung. Sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada Gerindra, PKS dan PAN. Kami akan terus membangun komunikasi dengan mitra koalisi agar Lulung bisa maju dalam Pilgub DKI 2017," kata Djan di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 September 2016 malam tadi.
Keputusan DPP PPP ini, lanjut Djan bisa berubah jika atas permintaan Lulung sendiri. Artinya, apabila Lulung ingin mengubah keputusannya menjadi cagub, PPP sangat menghormatinya.
"Kami serahkan kepada beliau untuk memutuskan apakah mau jadi calon gubernur atau apa, ya silakan," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPW PPP DKI, Dani Kusuma, menegaskan seluruh pengurus partai di Ibu Kota telah sepakat mendukung Lulung di pesta demokrasi rakyat Jakarta ini. Tidak hanya itu, seluruh Dewan Pengurus cabang (DPC) PPP di wilayah kota dan kabupaten terus berkonsolidasi untuk memenangkan Lulung yang merupakan Ketua DPW PPP DKI ini.
"Haji Lulung memiliki kapasitas untuk memimpin kota ini. Pengalamannya sebagai wakil rakyat saya kira beliau sangat memahami apa yang diinginkan masyarakat Jakarta," ujarnya.
Dani menambahkan dualisme kepengurusan partainya tak akan memengaruhi langkah Lulung untuk menjadi kandidiat di Pilgub DKI. Ini tak lepas dari dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa kepengurusan yang sah adalah PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
Putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat sesuai UU Parpol. Luthfi Amin melanjutkan bahwa KPU sendiri telah mengeluarkan PKPU 9/2015 di mana Pasal 36 menyatakan bahwa yang berhak mengikuti Pilkada adalah partai yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
PKPU tersebut adalah peraturan yang belum direvisi. Revisi PKPU diperkirakan selesai Oktober 2016. Dengan begitu, pada Pilkada DKI 2017, PPP kubu Djan Faridz yang bisa mengikutinya. "PPP kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta mengantongi Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta. Artinya berhak mengikuti Pilkada 2017, " jelasnya.
Ketua Umum PPP Djan Faridz menegaskan sikap partainya tidak berubah untuk mendukung Lulung maju pada Pilgub DKI Jakarta 2017. Sebab, selain kader, Lulung juga merupakan putra asli daerah yang sebagaimana diinginkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) Betawi pada Koalisi Kekeluargaan.
"Kami putuskan mendukung Haji Lulung. Sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada Gerindra, PKS dan PAN. Kami akan terus membangun komunikasi dengan mitra koalisi agar Lulung bisa maju dalam Pilgub DKI 2017," kata Djan di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 2 September 2016 malam tadi.
Keputusan DPP PPP ini, lanjut Djan bisa berubah jika atas permintaan Lulung sendiri. Artinya, apabila Lulung ingin mengubah keputusannya menjadi cagub, PPP sangat menghormatinya.
"Kami serahkan kepada beliau untuk memutuskan apakah mau jadi calon gubernur atau apa, ya silakan," ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPW PPP DKI, Dani Kusuma, menegaskan seluruh pengurus partai di Ibu Kota telah sepakat mendukung Lulung di pesta demokrasi rakyat Jakarta ini. Tidak hanya itu, seluruh Dewan Pengurus cabang (DPC) PPP di wilayah kota dan kabupaten terus berkonsolidasi untuk memenangkan Lulung yang merupakan Ketua DPW PPP DKI ini.
"Haji Lulung memiliki kapasitas untuk memimpin kota ini. Pengalamannya sebagai wakil rakyat saya kira beliau sangat memahami apa yang diinginkan masyarakat Jakarta," ujarnya.
Dani menambahkan dualisme kepengurusan partainya tak akan memengaruhi langkah Lulung untuk menjadi kandidiat di Pilgub DKI. Ini tak lepas dari dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa kepengurusan yang sah adalah PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
Putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat sesuai UU Parpol. Luthfi Amin melanjutkan bahwa KPU sendiri telah mengeluarkan PKPU 9/2015 di mana Pasal 36 menyatakan bahwa yang berhak mengikuti Pilkada adalah partai yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
PKPU tersebut adalah peraturan yang belum direvisi. Revisi PKPU diperkirakan selesai Oktober 2016. Dengan begitu, pada Pilkada DKI 2017, PPP kubu Djan Faridz yang bisa mengikutinya. "PPP kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta mengantongi Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP Hasil Muktamar Jakarta. Artinya berhak mengikuti Pilkada 2017, " jelasnya.
(whb)