Dua Hari Pemberlakukan Ganjil-genap, 802 Kendaraan Ditilang

Kamis, 01 September 2016 - 23:10 WIB
Dua Hari Pemberlakukan Ganjil-genap, 802 Kendaraan Ditilang
Dua Hari Pemberlakukan Ganjil-genap, 802 Kendaraan Ditilang
A A A
JAKARTA - Selama dua hari pemberlakukan sistem ganjil-genap, polisi menilang ratusan kendaraan nekat menerobos. Seluruh kendaraan yang nekat menerobos itu dikenai denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pada hari kedua diberlakukannya sistem ganjil genap itu, polisi sudah menilang sebanyak 802 kendaraan.

"Pada hari kedua, ada 301 kendaraan yang kami tilang dengan menyita 209 SIM dan 92 STNK," ujarnya pada Sindonews, Kamis (1/8/2016).

Menurutnya, dibandingkan hari pertama diberlakukannya sistem tersebut, jumlah pelanggar yang menerobos kawasan pembatasan kendaraan itu mengalami penurunan sebanyak 40 persennya.

"Hari pertama itu ada 501 kendaraan yang kami tindak tegas. Jadi memang ada penurunan pelanggar dan itu menandakan kalau pengendara sudah benar-benar paham soal aturan ganjil genap," tuturnya.

Budiyanto menambahkan, dalam melakukan pengawalan sistem ganjil genap itu, polisi selalu mengerahkan 200 personelnya yang ditempatkan di sejumlah titik ganjil genap dan pengawasan secara mobil di jalur ganjil genap.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1638 seconds (0.1#10.140)
pixels