Ini Penjelasan WN Timor Leste yang Dipecat sebagai PNS Kota Bekasi

Selasa, 23 Agustus 2016 - 07:01 WIB
Ini Penjelasan WN Timor Leste yang Dipecat sebagai PNS Kota Bekasi
Ini Penjelasan WN Timor Leste yang Dipecat sebagai PNS Kota Bekasi
A A A
BEKASI - Joanina De Jesus Carvalho alias Nina salah satu staf pelaksana di Disdukcapil itu merupakan PNS yang telah bekerja di Kota Bekasi selama 14 tahun, terhitung sejak 2002 lalu.

”Saya dipecat itu sejak 10 Juni 2016. Tapi baru menerima SK dan surat pemecatan itu pada 15 Juni 2016. Saya dipanggil oleh Pak Sekdis dan salah satu kabid yang memberikan surat pemecatan. Dan selama lima hari itu saya pun masih masuk kerja,” ungkap Ninan kepada wartawan, Senin 22 Agustus 2016 kemarin.

Nina menceritakan belum mengetahui pasti tentang kesalahan apa yang telah dilakukannya. Hanya saja, belum lama ini Nina mendapat tudingan yang mengatakan bahwa dirinya bukanlah Warga Negara Indonesia dan tidak berhak menjadi seorang PNS.

Tudingan tersebut, lanjut Nina, berasal dari pegawai PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN) pusat yang mengklaim bahwa ditemukannya surat pernyataan yang mengatakan bahwa dirinya bukanlah WNI melainkan WN Timor Leste dan telah mencairkan sejumlah uang Taspen.

”Jadi ada pihak Taspen yang mendatangi saya dan memberikan surat pernyataan bahwa saya bukanlah warga Indonesia. Mereka juga bilang kalau saya telah mencairkan sejumlah uang. Padahal saya tidak pernah membuat surat pernyataan seperti itu,” ungkapnya.

Sejak adanya tudingan tersebut, Nina pun langsung mengklarifikasi terkait status PNS-nya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun sayang, Nina mengaku saat hendak mencari data dirinya sebagai seorang PNS di BKN, database yang ada tidak dapat menunculkan data dirinya.

Begitupun ketika dia hendak mengurus kepegawaian di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi untuk mengurus serta meminta haknya sebagai PNS yang berhak mengajukan kenaikan gaji dan golongan, sudah tidak dapat dilakukan.”Sudah tidak bisa mengajukan gaji sejak 2015,” ujarnya.

Nina yang terhitung sudah dua bulan dipecat secara tidak hormat menambahkan, selama ini tidak pernah menerima surat pemanggilan ataupun teguran dari Pemkot Bekasi terkait tudingan yang menimpa dirinya.(Baca: Jadi Warga Timor Leste, PNS Kota Bekasi Dipecat)
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7330 seconds (0.1#10.140)
pixels