Sidang MK, Ahok Diminta Lakukan Revisi Materi Gugatan
A
A
A
JAKARTA - Sidang Mahkamah Konstitusi terkait judicial review yang diajukan Basuki T Purnama (Ahok) soal cuti kampanye hanya berlangsung 30 menit. Ahok diminta majelis hakim untuk memperbaiki materi gugatannya.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, para majelis panel yang memimpin sidang ini masih memberi revisi atas pemeriksaan pengajuan untuk uji materi (Judicial Review) atas UU Pilkada pada pasal 70 ayat 3 mengenai masa cuti kampanye.
Salah satu alasan yang tertulis dan dibacakan oleh Ahok yaitu bahwa cuti kampanye sendiri bersifat optional. Sehingga sebagai seorang petahana menurut Ahok boleh untuk tidak ikut kampanye.
Salah satu yang mendasar yaitu pembahasan APBD DKI yang menurut Ahok lebih baik untuk dirinya mengawasi. Hal ini karena tugas Gubernur untuk menjaga anggaran.
"PNS saja berhal memperoleh cuti 45 hari jika lewat maka langsung diberhentikan. Bagaimana dengan seorang Gubernur yang harus mengambil cuti empat bulan lamanya dan enam bulan jika dua putaran," ujar Ahok di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Sementara dari salah satu majelis panelis, menjelaskan bahwa banyak perbaikan yang harus dilakukan oleh Ahok pada permohonan untuk nantinya dipertimbangkan apakah bisa dilakukan uji materi atas UU tersebut.
Salah satu poinnya bahwa harus dielaborasi mengenai apa kerugian hak konstitusional dari seorang petahana. Tak hanya itu bagaimana dengan status pemohon sebagai pribadi namun untuk jabatan sebagai Gubernur. "Jadi ini harus diperbaiki ya Pak Gubernur," tukasnya.
Untuk saat ini, sidang hanya berjalan sekitar kurang lebih 30 menit Dan sudah selesai. Pemohon alias Ahok diberikan waktu 15 hari kerja untuk memperbaiki permohonan tersebut.
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, para majelis panel yang memimpin sidang ini masih memberi revisi atas pemeriksaan pengajuan untuk uji materi (Judicial Review) atas UU Pilkada pada pasal 70 ayat 3 mengenai masa cuti kampanye.
Salah satu alasan yang tertulis dan dibacakan oleh Ahok yaitu bahwa cuti kampanye sendiri bersifat optional. Sehingga sebagai seorang petahana menurut Ahok boleh untuk tidak ikut kampanye.
Salah satu yang mendasar yaitu pembahasan APBD DKI yang menurut Ahok lebih baik untuk dirinya mengawasi. Hal ini karena tugas Gubernur untuk menjaga anggaran.
"PNS saja berhal memperoleh cuti 45 hari jika lewat maka langsung diberhentikan. Bagaimana dengan seorang Gubernur yang harus mengambil cuti empat bulan lamanya dan enam bulan jika dua putaran," ujar Ahok di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Sementara dari salah satu majelis panelis, menjelaskan bahwa banyak perbaikan yang harus dilakukan oleh Ahok pada permohonan untuk nantinya dipertimbangkan apakah bisa dilakukan uji materi atas UU tersebut.
Salah satu poinnya bahwa harus dielaborasi mengenai apa kerugian hak konstitusional dari seorang petahana. Tak hanya itu bagaimana dengan status pemohon sebagai pribadi namun untuk jabatan sebagai Gubernur. "Jadi ini harus diperbaiki ya Pak Gubernur," tukasnya.
Untuk saat ini, sidang hanya berjalan sekitar kurang lebih 30 menit Dan sudah selesai. Pemohon alias Ahok diberikan waktu 15 hari kerja untuk memperbaiki permohonan tersebut.
(ysw)